TEMPO.CO , Jakarta:Hakim Agung Kamar Pidana Suhadi mengatakan bahwa hasil putusan praperadilan Hadi Poernomo pada hari Selasa lalu tidak akan berpengaruh pada kasus-kasus yang sudah diusut KPK atau berkekuatan hukum tetap seperti yang dikhawatirkan oleh PLT Pimpinan KPK.
"Kalau sekarang diputus, putusannya kan tidak berlaku surut,"ujar Suhadi ketika dihubungi Tempo, Rabu, 27 Mei 2015.
Sebagaimana diberitakan kemarin, Hakim Tunggal Haswandi mengabulkan gugatan praperadilan Hadi Poernomo, tersangka kasus penghapusan beban pajak Bank BCA. Haswandi menyatakan penyidikan KPK terhadap kasus penghapusan beban pajak yang menjerat Hadi Poernomo tidak sah. Haswandi juga meminta KPK untuk menghentikan penyidikan itu.
Haswandi memutuskan hal itu didasari pertimbangan penyelidik dan penyidik yang melakukan proses hukum terhadap Hadi belum memenuhi kriteria sebagai penyelidik dan penyidik. Haswandi berkata, penyelidik dan penyidik harus berasal dari jaksa atau polisi
Suhadi juga menyakini hasil putusan praperadilan kemarin tidak akan memengaruhi sidang-sidang kasus korupsi di MA. Alasannya, selain MA tidak menganut asas preseden, hal-hal yang disidangkan di MA sudah masuk ke pokok perkara.
"Lagipula, masalah keabsahan penyelidik dan penyidik itu kan dipermasalahkan di praperadilan,"ujar Suhadi.
Suhadi menambahkan, MA belum mendapat informasi kekacauan hukum akibat putusan praperadilan Hadi Poernomo. Menurutnya, putusan praperadilan tergantung bagaimana hakim memandangnya dan memutusnya.
"Sejauh ini belum ada informasi (kekacauan). Makanya kita lihat dulu saja perkembangannya di sini," ujar Suhadi. Jika ke depannya dibutuhkan regulasi, maka akan dibuatkan regulasi, baik melalui surat edaran maupun peraturan MA.
Menyangkut pertimbangan hukum dalam putusan itu, Suhadi belum bisa berkomentar panjang. Dia akan membaca putusan itu untuk dipelajari terlebih dahulu."Saya rasa praperadilan sudah diatur jelas KUHAP termasuk apa-apa saja kualifikasinya,"ujar Suhadi.
Ditanyai apa yang sebaiknya dilakukan KPK saat ini, Suhadi secara pribadi menyarankan KPK untuk tidak melakukan kasasi maupun PK, tapi mengeluarkan sprindik baru saja terkait kasus Hadi Poernomo. "Kalau penyelidik dan penyidik-nya dipermasalahkan, ya buat sprindik baru saja dengan penyidik yang memenuhi syarat."
ISTMAN MP