TEMPO.CO, Mojokerto - Kejaksaan Negeri Mojokerto tengah memburu sejumlah aset Joko Sukartika, pegawai negeri sipil Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Mojokerto, yang diduga membobol rekening dana bencana Rp 2,1 miliar.
“Ada mobil, rumah, dan tanah. Informasi dari masyarakat itu akan kami tanyakan ke tersangka,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Mojokerto Mursito, Selasa, 26 Mei 2015. Mursito mengatakan informasi masyarakat dan pengakuan tersangka soal aset hasil membobol uang negara akan dikembangkan dan dicari alat buktinya. “Ada informasi bahwa ada aset tersangka yang disembunyikan.”
Selain untuk membiayai kehidupan keluarga dari istri sahnya, uang yang dikorupsi Joko diduga banyak mengalir kepada istri simpanannya. “Dugaannya ke sana, banyak tersedot ke istri simpanannya,” ujar petugas Kejaksaan yang ikut menangkap Joko.
Joko sempat buron selama dua bulan dan ditangkap di rumah teman laki-lakinya, yang berdekatan dengan rumah istri simpanannya, di Desa Mojokarang, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto, Senin, 25 Mei 2015.
Sebelum menangkap Joko, petugas Kejaksaan telah menggeledah rumah yang ditinggali Joko dan istri sahnya di Perumahan Kranggan Permai, Kota Mojokerto, pada 27 April 2015. Petugas juga menggeledah kantor BPBD Kabupaten Mojokerto.
Di rumah istri sahnya, petugas mendapatkan sejumlah bukti diduga catatan aset tersangka hasil korupsi. “Kami menemukan catatan, bukti pembayaran rumah, dan bukti pembelian barang-barang,” tutur Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Mojokerto Dinar Kripsiaji. Namun petugas belum menggeledah rumah istri simpanan Joko.
Joko adalah staf BPBD Kabupaten Mojokerto yang ditugasi sebagai bendahara pembantu untuk dana program rekonstruksi dan rehabilitasi pascabencana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Dana sebanyak Rp 10,7 miliar itu disimpan dalam rekening bank, tapi oleh Joko ditarik beberapa kali dengan cara membubuhkan tanda tangannya dan memalsukan tanda tangan pejabat pembuat komitmen program rekonstruksi dan rehabilitasi pascabencana. Joko mencairkan dana dari rekening bank tersebut beberapa kali sejak Desember 2013 hingga Maret 2015 hingga berjumlah Rp 2,1 miliar.
ISHOMUDDIN