Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Lagi, Pelaku Bom Kuningan Dihukum Mati

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai Roki Panjaitan menghukum mati Iwan Darmawan Mutho, 29 tahun, alias Rois, Selasa (13/9). Majelis hakim menyatakan Rois terbukti secara sah dan meyakinkan membantu dan menyembunyikan pelaku peledakan bom di depan kedutaan besar Australia, Jalan Rasuna Said, Kuningan, 9 September 2004. Putusan itu sesuai dengan tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum yang diketuai oleh Narendra Yatna pada persidangan 11 Agustus lalu. Di persidangan juga terungkap bahwa Rois pernah bertemu dengan Dr. Azahari dan Noordin M Top yang disangka sebagai dalang berbagai aksi terorisme di Indonesia. Ia juga membantu menyediakan dan merakit bahan peledak serta mencari rumah kontrakan dan membeli mobil boks dengan nomor polisi B 9065 NH yang digunakan untuk meledakkan bom di depan Kedubes Australia. Atas putusan tersebut Rois menyatakan tidak kaget. Dia merasa bersyukur kaerna dirinya beserta teman-temannya mati syahid. Namun Rois menyatakan tidak akan menerima putusan tersebut dengan alasan pengadilan ini mendasarkan pada pengadilan hukum setan. Ini pengadilan setan, sesuai hawa nafsu. Saya tidak kaget dan pastikan hal itu sejak saya ditangkap. Saya hanya akan menerima hukum yang ditetapkan oleh Allah, tandasnya.Diapun menyatakan, tindakan mereka yang menangkap hingga menghakimi kepada para aktivis Islam seperti dirinya. Dia menyatakan senang dengan putusan tersebut yang dianggapnya sebagai pembelaan terhadap setiap penganiayaan terhadap umat muslim dimanapun berada. Dia menyerahkan banding dan kasasi kepada kuasa hukum dari Tim Pembela Muslim. Usai persidangan diapun disambut dengan teriakan Allahu Akbar dari mereka yang bersimpati terhadap dirinya. Sementara itu, tim kuasa hukum yang diwakili Ahmad Michdan, menyatakan akan segera menyampaikan memori banding. Ia menilai putusan itu terlalu berlebihan dan majelis hakim tidak menggali fakta persidangan secara optimal. Kami juga melihat ada kesan majelis hakim dipengaruhi oleh pihak-pihak asing, ujarnya. Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menghukum pelaku lain dalam perkara tersebut, yakni Irun Hidayat (3 tahun 6 bulan), Agus Ahmad (4 tahun. Dian Yuliastuti
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Korban Bom Peringati 12 Tahun Tragedi Kuningan  

10 September 2016

Polisi Federal Australia memeriksa tempat kejadian perkara (TKP) lokasi ledakan bom di depan Kedutaan Besar (Kedubes) Australia Jl. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, 10 September 2004. Ledakan yang terjadi sehari sebelumnya menewaskan 9 orang. Dok. TEMPO/Arie Basuki
Korban Bom Peringati 12 Tahun Tragedi Kuningan  

Peringatan bom Kuningan ini bertujuan mengingatkan bahwa aksi terorisme sangat berbahaya.


Kisah Wahyudi, Polisi Korban Bom Kuningan  

9 September 2014

Korban bom Kuningan yang tergabung dalam Forum Kuningan membagikan bunga mawar kepada pengendara untuk memperingati 10 tahun tragedi bom Kuningan di depan Kedubes Australia, Jakarta, 9 September 2014. Tempo/Dian Triyuli Handoko
Kisah Wahyudi, Polisi Korban Bom Kuningan  

Saat ini Wahyudi masih menggunakan alat bantu selang untuk
mengalirkan oksigen dari saluran pernafasan ke otak.


Satu Dekade Bom Kuningan Diperingati  

9 September 2014

Sebuah karangan bungan diletakkan di seberang kantor Kedubes Australia untuk memperingati 10 tahun tragedi bom Kuningan yang diselenggarakan oleh korban bom Kuningan dan mahasiswa di Jakarta, 9 September 2014. Tempo/Dian Triyuli Handoko
Satu Dekade Bom Kuningan Diperingati  

Peringatan itu dihadiri korban dan keluarga korban bom Kuningan.


Pasca Bom Hunian Hotel Ritz Carlton Anjlok

1 Maret 2010

Pasca Bom Hunian Hotel Ritz Carlton Anjlok

Pasca peledakan bom di hotel Ritz Carlton, Mega Kuningan Jakarta Pusat, hunian hotel berskala internasional tersebut anjlok hingga 30 persen. "Pengunjung drastis menurun, sampai sekarang belum pulih kembali," ujar Direktur Sumber Daya Manusia Ritz Carlton Benny Kasana saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/1).


Taufan alias Mustofa Dipindah ke Tahanan Polda Sulawesi Selatan

26 Juli 2009

Taufan alias Mustofa Dipindah ke Tahanan Polda Sulawesi Selatan

Taufan Haji atau Mustofa Akbar, yang sempat diduga Noordin M Top, dipindah dari tahanan kepolisian resor ke markas Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan.


Mencari Identitas Pria Berinsial N

21 Juli 2009

Mencari Identitas Pria Berinsial N

Proses identifikasi korban dilakukan sepenuhnya oleh tim DVI Polri.


Bom Kuningan Identik dengan Bom Bali dan Cilacap

19 Juli 2009

Bom Kuningan Identik dengan Bom Bali dan Cilacap

Polisi memastikan bom yang diledakkan di Hotel JW Marriott dan Ritz Carlton memiliki kesamaan dengan bom Bali dan Cilacap. Ada kesamaan, ujar Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Inspektur Jenderal Nanan Soekarna, Ahad (19/7).


Satu Korban Warga Australia Teridentifikasi

19 Juli 2009

Satu Korban Warga Australia Teridentifikasi

Polisi berhasil mengidentifikasi satu korban ledakan bom di Hotel JW Marriot. Korban bernama Garth Mc Evoy, warga negara Australia, ujar Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Inspektur Jenderal Nanan Soekarna, Ahad (19/7).


Benda Diduga Bom Ditemukan di Stasiun Citayam

6 September 2007

Benda Diduga Bom Ditemukan di Stasiun Citayam

Sebuah benda mencurigakan yang diduga bom rakitan ditemukan di tempat pembuangan sampah Kali Baru dekat Stasiun Citayam, Depok hari ini. Benda berbentuk tabung menyerupai dinamit itu berwarna merah, berdiameter 5 cm dan panjang 30 cm. Tabung itu dikeliling oleh kabel dan di luarnya terdapat tulisan Super Zavaron Turkey 1818206.


Polisi Lakukan Pemeriksan Detail Rumah Jabir

8 Agustus 2007

Polisi Lakukan Pemeriksan Detail Rumah Jabir

Kepolisian Resort Madiun dan tim uji bom dari Komando Brimob Kepolisian Jawa Timur melakukan penyisiran di sekitar rumah Jabir alias Gempur Budi Angkoro --pelaku bom di Kuningan, Jakarta