TEMPO.CO, MAKASSAR — Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat memastikan tidak akan menghentikan kasus Abraham Samad. Tim penyidik menilai tak ada peluang untuk menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus pemalsuan administrasi kependudukan yang menjerat Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif itu. “Berkas perkara malah sudah siap dilimpahkan ke kejaksaan,” kata pelaksana tugas juru bicara Polda, Komisaris Besar Hariadi, saat dihubungi, Jumat lalu.
Hariadi mengatakan penghentian kasus tak boleh sembarangan. Menurut dia, ada sejumlah syarat yang harus terpenuhi, di antaranya kasus yang diusut bukan tindak pidana, penyidik tak memiliki cukup bukti, dan penghentian kasus demi kepentingan hukum, seperti tersangka meninggal dunia. “Nah, semua syarat tersebut pada kasus Abraham belum terpenuhi,” ujar dia.
Kasus pemalsuan administrasi kependudukan ini berawal dari laporan Chairil Chaidar Said, Ketua Lembaga Peduli KPK-Polri, ke Mabes Polri. Kasus ini dilimpahkan ke Polda, yang kemudian menetapkan Feriyani Lim dan Abraham sebagai tersangka. Feriyani juga diketahui melaporkan kasus serupa ke Mabes Polri. Abraham dituduh membantu perempuan asal Pontianak ini mengurus perpanjangan paspor di Makassar pada 2007.
Pada Rabu lalu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda, Komisaris Besar Joko Hartanto, mengaku tim penyidik tidak memiliki bukti berupa kartu keluarga asli milik Abraham, yang di dalamnya tercantum Feriyani sebagai anggota keluarga. “Penyidik hanya mengantongi bukti salinan fotokopi,” kata Joko. Namun dia memastikan bukti itu dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Ihwal keraguan alat bukti, Hariadi menampiknya. Dia menegaskan, tim penyidik mempunyai cukup bukti untuk menjerat Abraham dan Feriyani. Penyidik, kata Hariadi, memiliki empat alat bukti, seperti dokumen, keterangan saksi, keterangan ahli, dan petunjuk hasil gelar perkara. “Penyidik menargetkan berkas Abraham diajukan ke jaksa pekan depan,” ujar dia.
Adnan Buyung Azis, koordinator tim advokasi Abraham, mengatakan telah menyiapkan strategi kasus itu tetap berlanjut ke penuntutan. “Kami akan mengajukan ahli sebagai saksi yang meringankan,” kata Adnan. Tim advokasi akan menyiapkan lima ahli. Menurut Adnan, selama ini penyidik hanya memeriksa saksi yang memberatkan tersangka.
Menurut Adnan, tim advokasi baru melihat satu dari empat alat bukti yang diklaim dimiliki penyidik. Itu pun hanya paspor dan kartu tanda penduduk asli milik Feriyani. “Kartu keluarga yang mencantumkan nama Abraham dan Feriyani hanya berupa salinan,” ujar dia.
TRI YARI KURNIAWAN