TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Tony Spontana mengatakan proses pengkajian hasil penyidikan kasus dugaan suap Komisaris Jenderal Budi Gunawan sudah pada pendalaman akhir.
"Hal ini menyusul diterimanya laporan hasil analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan kemarin sore," ujar Tony, Kamis, 26 Maret 2015.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi menyerahkan hasil penyidikan dugaan suap oleh Komisaris Jenderal Budi Gunawan tahun 2003-2006 kepada Kejagung awal Maret 2015. Harapannya, kasus itu bisa dilanjutkan Kejagung hingga pengadilan.
Tony melanjutkan, LHA tersebut selanjutnya akan langsung dipelajari oleh tim penyidik yang dipimpin Kepala Sub-Direktorat Penyidikan Tindak Pidana Korupsi Sarjono Turin. Sarjono Turin akan dibantu jaksa Viktor, Agung, dan Iswara.
Tony menambahkan, LHA PPATK baru diterima sekarang karena KPK sebagai penerima pertama harus mendapat izin dari PPATK dulu. "Mekanismenya memang seperti itu, tidak bisa sembarangan diberi."
Semalam, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Widyo Pramono mengatakan LHA PPATK itu bisa memperkuat hasil pengkajian yang sudah dilakukan Turin dan kawan-kawan. Harapannya, pekan depan, pengkajian sudah selesai dan tim penyidik sudah bisa memberikan simpulan.
"Saya optimistis bulan ini selesai pengkajian," ujarnya. LHA PPATK akan digunakan untuk mempelajari aliran dana dalam kasus Budi Gunawan.
ISTMAN M.P.