Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Harkristuti dan Kisah Selisih dengan Menteri Yasonna Laoly

Editor

Sunu Dyantoro

image-gnews
Harkristuti Harkrisnowo. TEMPO/ Bagus Indahono
Harkristuti Harkrisnowo. TEMPO/ Bagus Indahono
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pernak-pernik dari berbagai negara menghiasi ruangan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Harkristuti Harkrisnowo di lantai 18 Gedung Sentra Mulya Kementerian Hukum dan HAM. Patung gajah dari Thailand, hiasan dinding dari Vietnam, boneka Matryoshka bergambar muka Gorbachev dari Rusia disusun rapi di rak di sepanjang dinding.

Sebuah meja rapat yang dipernis cokelat mengilap berada di tengah ruangan. Anggrek warna putih dan ungu ditaruh di atas meja. Di sudut-sudut ruangan, ada pot hitam berisi palem dan gelombang cinta. Tuti, panggilan akrabnya, senang menyimpan benda-benda favorit di ruang kerjanya agar "Feels like home," kata Tuti pada Kamis malam, 20 Maret 2015.

Ruangan segi lima itu belum lama ditempati Tuti. Setelah sebelumnya menjabat Dirjen HAM selama 8 tahun, Tuti didapuk sebagai Dirjen AHU pada September lalu. Hanya berselang enam bulan, Tuti harus menyerahkan jabatannya dan pindah ke Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia yang berkantor di Cinere.

Menteri Hukum Yasonna H. Laoly menggelar rapat yang dihadiri semua jajaran Eselon I Kementerian Hukum. Rapat berlangsung mulai pukul 14.00-18.00 WIB di lantai 5 membahas "Evaluasi kinerja dan pelaksanaan program," ujar Dirjen Pemasyarakatan Handoyo Sudrajat usai rapat.

Tak dinyana, rotasi petinggi Kementerian Hukum juga dibahas dalam rapat ini. Acara pelantikan dan serah terima jabatan langsung diagendakan pada Jumat, 20 Maret 2015. "Acara pelantikan di Graha Pengayoman," kata Kepala Biro Humas dan Kerjasama Luar Negeri Ferdinand Siagian yang dikonfirmasi melalui telepon.

Selain Tuti, lima posisi lain turut dirotasi yakni Sekretaris Jenderal, Inspektorat Jenderal, Dirjen HAM, Balitbang HAM, dan BPSDM. Irjen Agus Sukisno dikembalikan ke posisi asalnya di BPKP. Posisi lain hanya bertukar orang namun meninggalkan posisi Dirjen AHU dalam kondisi kosong. "Akan ada open bidding untuk Dirjen AHU," kata seorang pejabat di Kementerian Hukum.

Pejabat yang sama menyebut Tuti dicopot karena kerap berselisih pandang dengan Yasonna terkait pengesahan kepengurusan partai yang sedang berkonflik seperti PPP dan Golkar. "Dirjen mau tunggu urusan hukum selesai tapi menteri sudah mengesahkan salah satu pihak."

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Memang, baru menjabat menteri sehari, Yasonna langsung mengesahkan PPP kubu Rohamurmuziy padahal sengketa partai ka'bah masih disidangkan di Pengadilan Tata Usaha Negara. Begitu pula dengan keputusannya mengakui Golkar kubu Agung Laksono yang menyebabkan pihak Aburizal Bakrie meradang.

Dalam beberapa kesempatan, Yasonna selalu mengatakan keputusan yang dia ambil telah didiskusikan dengan staf ahli. Keputusan atas Golkar misalnya, ditetapkan Yasonna setelah meminta masukan staf ahli dan mencermati amar putusan Mahkamah Partai Golkar. "Muladi (Ketua MPG) bahkan menyebut keputusan saya sudah benar," kata Yasonna pada Selasa malam.

Pada kesempatan wawancara berbeda, Tuti menyatakan keputusan terkait Golkar diambil saat dia sedang berada di Amerika Serikat. Tuti berada di negara Abang Sam sejak Ahad, 8 Maret 2015. Pada Selasa berikutnya, Yasonna mengeluarkan surat yang meminta kubu Agung Laksono mendaftarkan kepengurusan. "Rapat-rapat penentuan itu lebih sering dilakukan setelah saya di Amerika," ujar Tuti melalui telepon.

Tuti menyatakan pemindahan dirinya bukan karena alasan beda pendapat. "Untuk penyegaran demi kelancaran organisasi," kata dia. "Sesuai pesan dari presiden."

Demi penyegaran, Tuti akan segera mengemasi lukisan, songket, patung, dan hiasan lain yang menghiasi dinding kantornya. Akan tetapi yang diutamakan Tuti adalah tanaman hias. "Harus saya bawa, siapa tahu orang setelah saya tak senang tanaman."

MOYANG KASIH DEWIMERDEKA

 

 

 



Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Jadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 dan Syaratnya

1 hari lalu

Ilustrasi sekolah kedinasan. indonesiacollege.co.id
Jadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 dan Syaratnya

Kapan jadwal pendaftaran sekolah kedinasan pada 2024? Ini penjelasan Kemenpan RB serta syarat yang harus dipenuhi ketika mendaftar.


Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

2 hari lalu

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Rapat tersebut membahas mengenai persediaan pangan, stok dan harga pangan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

Mendag Zulkifli Hasan kembalikan aturan impor bahan baku industri. Apa alasannya? Begini bunyi Permendag 25/2022.


Indonesia akan Gugat KPK Inggris soal Kasus Suap Pembelian Pesawat Garuda

2 hari lalu

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM Cahyo Rahardian Muzhar (kedua kiri) di sela jumpa pers pada pertemuan pejabat senior ASEAN di Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali, Selasa, 30 April 2024. Foto: ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Indonesia akan Gugat KPK Inggris soal Kasus Suap Pembelian Pesawat Garuda

Lembaga antikorupsi Inggris, Serious Fraud Office (SFO), mendapat kompensasi 992 juta Euro terkait kasus suap pembelian pesawat Garuda pada 2017


Menkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

21 hari lalu

Kepala Rutan Kelas 1 Depok Lamarta Surbakti menyerahkan dokumen remisi Idul Fitri 1445 Hijriah kepada warga binaan, Rabu, 10 April 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Menkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

Menkumham berikan remisi khusus kepada 159.557 narapidana saat perayaan Idul Fitri 1445 H. Apa dasar hukum pemberian remisi ini?


Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

23 hari lalu

Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dan Yudi Purnomo Harahap menghadiri sidang Praperadilan Firli Bahuri dalam kasus penetapan tersangka dugaan pemerasan terhadap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Kamis, 13 Desember 2023. TEMPO/Yuni Rahmawati
Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai remisi terhadap para koruptor lebih mudah setelah pencabutan PP 99 Tahun 2012 oleh Mahkamah Agung.


159.557 Narapidana Dapat Remisi Khusus Idulfitri 1445 H, Negara Disebut Menghemat Uang Makan Rp 81,2 Miliar

23 hari lalu

Menkumham Yasonna H. Laoly  terdiam saat diwawancara wartawan kepresidenan usai mengikuti rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu 13 Maret 20024. Rapat terbatas membahas terkait pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara. TEMPO/Subekti.
159.557 Narapidana Dapat Remisi Khusus Idulfitri 1445 H, Negara Disebut Menghemat Uang Makan Rp 81,2 Miliar

Yasonna Laoly mengatakan remisi dan PMP merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai penghargaan kepada napi yang berkelakuan baik.


Sengketa Kekayaan Intelektual 1.668 Kerat Gelas Berakhir Damai

25 hari lalu

Barang bukti sengketa kekayaan intelektual berupa 1.668 kerat gelas yang disimpan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Surabaya. ANTARA/HO-DJKI Kemenkumham
Sengketa Kekayaan Intelektual 1.668 Kerat Gelas Berakhir Damai

Perusahaan terlapor menyerahkan alat cetak kerat gelas kepada perusahaan pelapor dan berjanji tidak akan mencetak dan menjual kerat gelas lagi.


KPK Segera Keluarkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Ini Kilas Kasus Suap yang Seret Eks Wamenkumham

26 hari lalu

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej saat menjadi saksi ahli dari Prabowo-Gibran pada sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon Anies - Muhaimin dan Ganjar-Mahfud MD di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 4 April 2024. Kasus hukum di KPK dianggap membuat Eddy tak bisa menjadi saksi ahli yang diajukan pihak Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam sidang perselisihan hasil pemilu ini. TEMPO/Subekti.
KPK Segera Keluarkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Ini Kilas Kasus Suap yang Seret Eks Wamenkumham

KPK segera terbitkan Sprindik baru Eddy Hiariej. Ini kilas balik dugaan kasus suap eks Wamenkumham dan saksi ahli tim Prabowo-Gibran di MK.


Yassonna Laoly Rombak Jabatan di Kemenkumham: Reynhard Silitonga Jadi Irjen, Posisi Dirjen PAS Kosong

27 hari lalu

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Hamonangan Laoly.
Yassonna Laoly Rombak Jabatan di Kemenkumham: Reynhard Silitonga Jadi Irjen, Posisi Dirjen PAS Kosong

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly melantik 18 pejabat hasil perombakan di Kemenkumham hari ini


Sudah Gelar Perkara, KPK Segera Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

27 hari lalu

KPK menetapkan Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej menjadi tersangka gratifikasi. Dia diduga menerima gratifikasi senilai Rp 8 miliar dari Direktur PT Citra Lampia Mandiri Helmut Hermawan. KPK menduga suap tersebut diberikan agar Eddy membantu Helmut dalam perebutan kepemilikan PT CLM. Selain itu, gratifikasi diduga diberikan agar Eddy membantu Helmut dalam kasus pidana yang menjeratnya di Badan Reserse Kriminal Polri. Namun, hingga kini Eddy masih belum ditahan. TEMPO/Imam Sukamto
Sudah Gelar Perkara, KPK Segera Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

KPK segera menerbitkan surat perintah penyidikan atau sprindik baru terhadap bekas wamenkumham Eddy Hiariej