TEMPO.CO, Jakarta: Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Abdon Nababan mendesak pemerintah segera membahas Rancangan Undang-Undang Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Adat (RUU PPHMA). Menurut dia, RUU itu bakal menjadi dasar perlindungan masyarakat adat di Indonesia.
Selama ini, kata Abdon, masyarakat adat memang dihormati dan dilindungi negara seperti disebutkan Pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945. "Namun, sampai hari ini, walau diamanatkan konstitusi, tapi belum ada UU yang melindungi kita," kata dia dalam Rapat Kerja Nasional Aliansi Masyarakat Adat Nusantara ke IV di Sorong, Papua Barat, Selasa, 17 Maret 2015.
RUU PPHMA sudah dimasukkan dalam program legislasi nasional DPR RI periode 2014-2019. Namun, sayangnya tak dimasukkan dalam prioritas 2015. "Kita harapkan agar masuk dalam prioritas tahun depan," kata dia.
Undang-undang ini menjadi penting karena melindungi hak dasar masyarakat adat seperti identitas, wilayah adat, dan kedudukan hukumnya. "Hak dasar masyarakat adat selalu terhalang political will pejabat negara kita," kata Abdon.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo berjanji bakal mengerahkan kekuatan politiknya di DPR untuk menggolkan RUU itu. "Ada anggota partai politik kami, bakal kami kerahkan agar UU ini bisa masuk dalam prolegnas prioritas tahun depan," kata Tjahjo yang juga kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini.
Begitu pula janji Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Siti Nurbaya. Sebagai kader Partai NasDem, Siti berjanji bakal mendorong kader NasDem lainnya di Senayan untuk memperjuangkan RUU itu. "Pasti bakal saya sampaikan ke mereka," katanya.
INDRI MAULIDAR