Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jokowi Perintahkan Stop Kriminalisasi, Bagaimana Polisi Memahaminya?

Editor

Rini Kustiani

image-gnews
Ketua KPK Abraham Samad (kanan) bersama Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, berikan keterangan kepada wartawan terkait penetapan tersangka kepada Komjen Pol. Budi Gunawan, di Gedung KPK, Jakarta, 13 Januari 2015. Budi Gunawan ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus rekening gendut dan tranksaksi mencurigakan. Tempo/Dian Triyuli Handoko
Ketua KPK Abraham Samad (kanan) bersama Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, berikan keterangan kepada wartawan terkait penetapan tersangka kepada Komjen Pol. Budi Gunawan, di Gedung KPK, Jakarta, 13 Januari 2015. Budi Gunawan ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus rekening gendut dan tranksaksi mencurigakan. Tempo/Dian Triyuli Handoko
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Inspektur Jenderal Ronny Franky Sompie, menyatakan polisi tak akan menghentikan penyidikan maupun penyelidikan kasus yang menjerat dua pimpinan KPK Abraham Samad dan Bambang Widjojanto maupun pendukungnya.

Meski demikian, Ronny memastikan Polri sudah mengetahui dan memahami perintah Presiden Joko Widodo yang meminta polisi menghentikan kriminalisasi. "Perintah Pak Jokowi menghentikan kriminalisasi, bukan menghentikan penegakan hukum," ujar Ronny saat dihubungi, Sabtu, 7 Maret 2015.

Ronny mengklaim polisi tak mengkriminalisasi kasus-kasus yang menyeret Bambang, Abraham, dan sejumlah tokoh penggiat anti-korupsi, yakni Denny Indrayana serta Yunus Husein. Menurut Ronny, pengusutan kasus mereka berdasarkan kecukupan alat bukti, bukan mengada-ada sehingga murni penegakan hukum.

"Tidak ada perintah nyetop penegakan hukum," ujarnya. Selain itu, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso juga tak dinyatakan bersalah bila telah mengkriminalisasi petinggi lembaga antirasuah maupun pendukungnya.

Adapun kasus Denny, kata dia, belum ada tersangkanya. Ronny menyebutkan Denny dipanggil untuk dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai saksi. "Namanya saksi, informasi penyidikan beliau belum ditetapkan sebagai tersangka. Kalau dipanggil sebagai saksi, bukan kriminalisasi kan."

Sedangkan kasus Bambang, Ronny mengatakan tim penyidik tetap akan memeriksanya lagi pada Senin, 9 Maret 2015. Rabu lalu, 4 Maret 2015, Bambang mendatangi Bareskrim Polri untuk minta diperiksa.

Namun, penyidik Bareskrim tak mau memeriksanya lantaran tidak ada jadwal. "Masak ngikutin maunya beliau. Kapan KPK ngikuti maunya tersangka, kan gak ada," kata dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Bareskrim Polri telah menetapkan Bambang sebagai tersangka kasus dugaan mengarahkan saksi memberi keterangan palsu dalam sidang sengketa pemilukada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi.

Banyak yang mensinyalir kasus Bambang ini sebagai upaya serangan balik Polri karena KPK telah menetapkan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Tak hanya Bambang, aktivis antikorupsi seperti mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana dan mantan Kepala PPATK Yunus Husein juga dilaporkan ke polisi atas kasus yang berbeda.

Denny dijerat dengan kasus payment gatewat saat menjabat Wakil Menteri Hukum. Sedangkan Yunus diduga membocorkan rahasian data bank karena pernah mencuit di twitter ihwal Budi Gunawan yang telah mendapat label merah dari KPK.

LINDA TRIANITA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Presiden Jokowi: Pencapaian Timnas U-23 Indonesia di Piala Asia U-23 2024 Layak Diapresiasi

32 menit lalu

Presiden Joko Widodo. Foto: Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden
Presiden Jokowi: Pencapaian Timnas U-23 Indonesia di Piala Asia U-23 2024 Layak Diapresiasi

Presiden Jokowi menilai pencapaian Timnas U-23 Indonesia yang mencapai semifinal di Piala Asia U-23 2024 layak diapresiasi.


Bahlil Janji Percepat Investasi untuk Swasembada Gula dan Bioetanol

1 jam lalu

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia . TEMPO/Adinda Jasmine
Bahlil Janji Percepat Investasi untuk Swasembada Gula dan Bioetanol

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan akan mempercepat investasi untuk percepatan swasembada gula dan bioetanol.


Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

1 jam lalu

Konferensi Pers di Polres Metro Jakarta Selatan, pada Senin, 29 April 2024, mengenai kasus Brigadir RA yang tewas di dalam mobil Alphard, pada Kamis, 25 April 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

Kompolnas menilai masih ada sejumlah kejanggalan dalam kasus kematian Brigadir RAT.


Terpopuler: Pria Sobek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai, BTN Didemo karena Uang Nasabah Hilang

4 jam lalu

Ilustrasi petugas Bea Cukai. Instagram/Beacukairi
Terpopuler: Pria Sobek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai, BTN Didemo karena Uang Nasabah Hilang

Terpopuler bisnis: Pria menyobek tas Hermes di depan petugas Bea Cukai karena karena diminta bayar Rp 26 juta, BTN didemo nasabah.


Presiden Jokowi Dorong Hilirisasi untuk Stabilkan Harga Jagung

6 jam lalu

Presiden Joko Widodo melakukan kunjungan kerja di Provinsi Sulawesi Barat pada Selasa, 23 April 2024. Mengawali kegiatannya, Presiden Jokowi meninjau Kantor Gubernur Sulawesi Barat yang sempat hancur saat terjadi gempa pada tahun 2021 lalu. Foto: Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden
Presiden Jokowi Dorong Hilirisasi untuk Stabilkan Harga Jagung

Harga Jagung di tingkat petani anjlok saat panen raya. Presiden Jokowi mendorong hilirisasi untuk menstabilkan harga.


Diperpanjang hingga 2061, Ini Kronologi Kontrak Freeport di Indonesia

16 jam lalu

Tambang Freeport. Istimewa
Diperpanjang hingga 2061, Ini Kronologi Kontrak Freeport di Indonesia

Pemerintah memperpanjang kontrak PT Freeport Indonesia hingga 2061 setelah kontrak mereka berakhir pada 2041 dengan kompensasi penambahan saham 61%


Gibran Sebut Siapkan Roadmap Soal Partai Politiknya ke Depan

16 jam lalu

Wakil presiden terpilih GIbran Rakabuming Raka saat wawancara dengan wartawan seusai menghadiri Rapat Pleno Penetapan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Kota Solo di Kantor KPU Solo, Jawa Tengah, Kamis, 2 Mei 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Gibran Sebut Siapkan Roadmap Soal Partai Politiknya ke Depan

Gibran mengaku telah memiliki roadmap untuk partai politik yang dipilihnya setelah tak bergabung lagi dengan PDIP.


Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

16 jam lalu

Panglima TPNPB Kodap VIII Intan Jaya Brigadir General Undius Kogeya bersama pasukannya. Sumber: TPNPB OPM
Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.


Apple dan Microsoft Bilang ke Jokowi Mau Investasi di Indonesia, Ahli ICT Beri Catatan Ini

18 jam lalu

Apple dan Microsoft Bilang ke Jokowi Mau Investasi di Indonesia, Ahli ICT Beri Catatan Ini

Ahli ini menyatakan tak anti investasi asing, termasuk yang dijanjikan datang dari Apple dan Microsoft.


Kontrak Freeport Diperpanjang hingga 2061, Bahlil: Kita Kembalikan Milik Orang Indonesia

19 jam lalu

Bahlil Sebut Izin Freeport Diperpanjang sampai 2061.
Kontrak Freeport Diperpanjang hingga 2061, Bahlil: Kita Kembalikan Milik Orang Indonesia

Pemerintah bakal memperpanjang kontrak PT Freeport hingga 2061. Menteri Bahlil Lahadalia klaim Freeport sudah jadi perusahaan milik Indonesia.