Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

8 Butir Sabdatama Sultan dan Kisruh Politik yang Melatarinya

image-gnews
Sri Sultan Hamengkubuwono X, berikan sambutan atas logo baru Jogja istimewa di kompleks kantor Gubernur DI. Yogyakarta, 5 Februari 2015. TEMPO/Suryo Wibowo
Sri Sultan Hamengkubuwono X, berikan sambutan atas logo baru Jogja istimewa di kompleks kantor Gubernur DI. Yogyakarta, 5 Februari 2015. TEMPO/Suryo Wibowo
Iklan

TEMPO.CO, Yogyakarta - Raja Keraton Yogyakarta Sultan Hamengku Buwono X mengucapkan perintah tertinggi (Sabdatama) di Bangsal Kencana Keraton, Jumat, 6 Maret 2015. Ada delapan poin perintah, salah satunya Sultan melarang campur tangan orang lain dalam menentukan pewaris tahtanya.

Larangan dalam bahasa Jawa itu disampaikan Sultan bagi seluruh keluarga keraton dan warga Yogyakarta. Pada poin pertama, Sultan menyatakan, tak seorang pun berhak melebihi kewenangan keraton.

Sebelum Sabdatama tersebut keluar, muncul kontroversi soal Rancangan Peraturan Daerah Keistimewaan tentang pengisian jabatan gubernur dan wakil gubernur. Rapeda ini sebenarnya telah rampung dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah periode 2009-2014. Namun legislator periode itu gagal mengesahkannya.

Perdebatan muncul terkait Rancangan Peraturan Daerah tersebut terutama Pasal 3 ayat 1 huruf m. Isinya mengatur syarat pencalonan gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta yang mengutip Pasal 18 huruf m Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta. Bunyinya:

Calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur adalah warga negara Republik Indonesia yang harus memenuhi syarat: menyerahkan daftar riwayat hidup yang memuat, antara lain riwayat pendidikan, pekerjaan, saudara kandung, istri, dan anak; dan

Sebagian pihak menafsirkan Pasal 3 ayat 1 huruf m itu menutup peluang bagi kaum perempuan untuk menjadi Gubernur DIY. Sebab, di dalamnya hanya mencantumkan kata “istri” dan tidak ada kata “suami”. Artinya, Gubernur DIY harus laki-laki. Sementara, lima anak Sultan yang bakal menjadi ahli warisnya adalah perempuan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pada 13 Februari 2015, anggota fraksi PDIP DPRD DIY Rendradi Suprihandoko mengkritik pasal itu. Rendradi menyarankan pasal tersebut dipotong. "Cukup pencalonan menyebutkan daftar riwawyat hidup,” kata Rendradi. "Di era keterbukaan seperti ini harusnya perda itu peka gender."

Hal senada diungkapkan Juru bicara Aliansi Perempuan Yogya Elli Karyani. Menurut Elli, Pasal 3 ayat 1 huruf m Raperda Keistimewaan tersebut diskriminatif.

Namun, ada pula yang mendukung pasal dalam Raperda Keistimewaan tersebut tetap seperti UU Nomor 13 Tahun 2012. Di antaranya, Ketua Fraksi PKS DPRD DIY Arief Budiono. Menurut Arief, sepanjang sejarah Kesultanan Yogyakarta, Sultan adalah adalah laki-laki. “Tradisi itu sekarang dikuatkan oleh UU Keistimewaan DIY,” kata Arief, 17 Februari 2015.

Hal senada diungkapkan Wakil Ketua Fraksi Golkar DPRD DIY Agus Subagyo. Menurut Agus, Raperda tersebut seharusnya sesuai dengan UU Nomor 13 Tahun 2012 sebagai payung hukum yang lebih tinggi.

ANANG ZAKARIA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Sultan HB X Minta Para Politisi Ikut Jaga Yogyakarta Tetap Aman selama Pilkada

6 hari lalu

Jalan Malioboro Yogyakarta. TEMPO/Mila Novita
Sultan HB X Minta Para Politisi Ikut Jaga Yogyakarta Tetap Aman selama Pilkada

Yogyakarta yang memiliki destinasi populer di tiap kabupaten/kota dinilai butuh suasana kondusif termasuk dalam momentum Pilkada ini.


5 Respons Soal Raja Jawa yang Disebut Bahlil Lahadalia

18 hari lalu

Ketua Umum DPP Partai Golkar Bahlil Lahadalia saat menyampaikan keterangan kepada media di Jakarta, Kamis, 22 Agustus 2024. Dalam kesempatan tersebut Bahlil mengumumkan susunan pengurus Partai Golkar masa bakti 2024-2029. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
5 Respons Soal Raja Jawa yang Disebut Bahlil Lahadalia

Ketua Umum DPP PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri meminta Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia mengenalkan dirinya kepada "Raja Jawa".


Pelaku Wisata Bertemu Sultan Hamengku Buwono X, Soroti Daya Dukung Pariwisata Yogyakarta

48 hari lalu

Kawasan Jalan Malioboro Yogyakarta Jumat petang (29/12). Dok. Dishub Yogya
Pelaku Wisata Bertemu Sultan Hamengku Buwono X, Soroti Daya Dukung Pariwisata Yogyakarta

Sebagian besar wisatawan itu terkonsentrasi di area Kota Yogyakarta dan Kabupaten Sleman.


Bentrok PKL Malioboro dan Satpol PP Buntut Relokasi, Berikut Kilas Balik Relokasi PKL Malioboro dan Kata Sultan HB X

56 hari lalu

Para PKL Malioboro menggelar aksi sembari berjualan di balik pagar Teras Malioboro 2 akibat penutupan pagar area itu oleh petugas UPT Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya (PKCB) Kota Yogyakarta Sabtu petang (13/7). Penutupan itu dilakukan untuk mencegah para PKL kembali berjualan di selasar pedestrian Malioboro. Tempo/Pribadi Wicaksono
Bentrok PKL Malioboro dan Satpol PP Buntut Relokasi, Berikut Kilas Balik Relokasi PKL Malioboro dan Kata Sultan HB X

Demo PKL Malioboro akhir pekan lalu berakhir ricuh, apa tuntutannya? Berikut kilas balik relokasi PKL Malioboro.


Sultan HB X Menanggapi Aksi Protes Pedagang Teras Malioboro atas Rencana Relokasi 2025

56 hari lalu

Para PKL Malioboro menggelar aksi sembari berjualan di balik pagar Teras Malioboro 2 akibat penutupan pagar area itu oleh petugas UPT Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya (PKCB) Kota Yogyakarta Sabtu petang (13/7). Penutupan itu dilakukan untuk mencegah para PKL kembali berjualan di selasar pedestrian Malioboro. Tempo/Pribadi Wicaksono
Sultan HB X Menanggapi Aksi Protes Pedagang Teras Malioboro atas Rencana Relokasi 2025

Teras Malioboro 2 akan digunakan untuk membangun museum modern Jogja Planning Gallery. Pedagang kaki lima dipindahkan.


Berpotensi Rusak Alam, Sultan HB X Minta Tambang Ilegal Yogyakarta Ditutup

10 Juli 2024

Wisatawan bersorak gembira usai menyusuri sungai di Gua Pindul di Desa Bejiharjo, Karangmojo Kabupaten Gunung Kidul, DI Yogyakarta, 30 Juli 2016. Dalam wisata tersebut, wisatawan ditawarkan edukasi mengenai bentukan gua khas kawasan karst dan berbagai ornamen di dalamnya, seperti batu krsital, 'moonmilk', stalaktit, dan stalagmit. TEMPO/Fardi Bestari
Berpotensi Rusak Alam, Sultan HB X Minta Tambang Ilegal Yogyakarta Ditutup

Sektor pariwisata di Yogyakarta sangat didukung kelestarian alam, kawasan karst jadi sorotan.


Judi Online Marak, Raja Keraton Yogyakarta Sultan HB X: Candu, Tak Ada Peluang Menang

28 Juni 2024

Gubernur DIY Sri Sultan HB X. Dok. Pemda DIY.
Judi Online Marak, Raja Keraton Yogyakarta Sultan HB X: Candu, Tak Ada Peluang Menang

Sultan HB X menuturkan, judi online menjadi candu karena menjebak siapapun yang sudah menang untuk kembali mengulangi peruntungannya.


Idul Adha Yogyakarta, Sapi Sultan Hamengku Buwono X Jadi Sasaran Foto Selfie Warga

17 Juni 2024

Warga berfoto dengan latar sapi kurban bantuan Gubernur DIY Sri Sultan HB X di Masjid Gedhe Kauman Yogyakarta Senin (17/6). Tempo/Pribadi Wicaksono
Idul Adha Yogyakarta, Sapi Sultan Hamengku Buwono X Jadi Sasaran Foto Selfie Warga

Postur besar sapi-sapi bantuan Sultah Hamengku Buwono X yang diperkirakan berbobot sekitar hampir satu ton itu menarik perhatian warga Yogyakarta.


Proyek Beach Club di Kawasan Karst Gunungkidul, Sultan HB X : Semestinya Tak Boleh Ada Bangunan

13 Juni 2024

Rencana Beach Club yang awalnya melibatkan Raffi Ahmad di Gunungkidul, DI Yogyakarta. Dok. Instagram
Proyek Beach Club di Kawasan Karst Gunungkidul, Sultan HB X : Semestinya Tak Boleh Ada Bangunan

Proyek beach club itu disorot organisasi lingkungan karena akan dibangun di Kawasan Bentangan Alam Karst (KBAK) Gunungkidul, termasuk kawasan lindung.


Sejarah Pabrik Cerutu Taru Martani di Yogyakarta yang Bosnya Dilaporkan Sultan HB X karena Dugaan Korupsi

1 Juni 2024

Pabrik cerutu Taru Martani di Yogyakarta. Tempo/Pribadi Wicaksono
Sejarah Pabrik Cerutu Taru Martani di Yogyakarta yang Bosnya Dilaporkan Sultan HB X karena Dugaan Korupsi

Kaum muda lebih mengenal Taru Martani sebagai salah satu kafe estetik di sudut Kota Yogyakarta.