TEMPO.CO, Jakarta -- Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Denny Indrayana, mengatakan, seharusnya kepolisian mematuhi permintaan Presiden Joko Widodo. Menurut Denny, kriminalisasi atas dirinya dan pendukung Komisi Pemberantasan Korupsi lain harus segera dihentikan. "Hormati perintah Presiden agar kriminalisasi ini dihentikan," kata dia di Kementerian Sekretariat Negara, Jumat, 6 Maret 2015.
Karena itu, ia menolak menghadiri pemeriksaan di Badan Reserse Kriminal Mabes Polri. Denny dijadwalkan diperiksa untuk kasus dugaan penyelewengan proyek pembuatan paspor online senilai Rp 32 miliar di Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham.
Menurut polisi, penyelewengan itu terjadi saat Denny menjabat wakil menteri. "Saya ingin lebih dulu menunggu respons Polri atas perintah Presiden itu," kata dia.
Wakil Ketua KPK (nonaktif) Bambang Widjojanto juga mengharapkan hal yang sama. Ia meminta Wakapolri segera memerintahkan penyidiknya menghentikan pengusutan kasus kriminalisasi pendukung KPK. "Tolong Wakapolri tindaklanjuti perintah Presiden itu," kata Bambang.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan Presiden Joko Widodo telah meminta penghentian kriminalisasi terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi dan para pendukungnya, seperti Denny dan majalah Tempo.
Atas dasar pernyataan itulah, Bambang, Denny, dan mantan Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Yunus Husein mendatangi Sekretariat Negara dan menyerahkan surat yang isinya meminta Presiden benar-benar tegas dengan pernyataan itu.
INDRI MAULIDAR