TEMPO.CO, Bandung - Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Bembie Juliansyah optimistis laporan lembaganya ke Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI terkait pemberitaan Majalah Tempo edisi "Bukan Sembarang Rekening Gendut" tak akan mengalami kendala. “Kami tidak melihat dari sisi jurnalistik, tapi ada rahasia perbankan yang dibocorkan di sana,” kata Bembie, saat dihubungi Tempo, Selasa, 3 Maret 2015.
Bembie mengatakan, Majalah Tempo telah membocorkan rahasia negara berupa aliran dana Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Pada 22 Januari lalu, Ketua Umum GMBI Fauzan Rachman melaporkan Majalah Tempo ke Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI. Laporan ini kini dilimpahkan Bareskrim ke Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Kepolisian Daerah Metro Jaya.
Laporan tersebut didasarkan pada investigasi Majalah Tempo edisi 19-25 Januari 2015. Dalam laporan itu, terdapat infografis aliran dana Budi Gunawan ke sejumlah koleganya.
Selain melaporkan Majalah Tempo, pada 22 Januari lalu GMBI melaporkan mantan Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Yunus Husein, dan dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi non aktif Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.
Menurut anggota Dewan Pers, Yosep Adi Prasetyo, saat melaporkan Tempo, Fauzan menggunakan Pasal 47 ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan serta Pasal 11 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Adapun Aliansi Jurnalis Independen menilai pemberitaan majalah Tempo mengenai dugaan rekening gendut milik Komisaris Jenderal Budi Gunawan tak menerabas aturan kerahasiaan perbankan. AJI menilai informasi itu bisa dipublikasikan lantaran kekayaan seorang pejabat publik boleh diketahui semua orang.
Menurut Ketua AJI Indonesia Suwarjono, sistem hukum di Indonesia menggolongkan informasi tentang harta kekayaan penyelenggara negara sebagai informasi publik.
Sedangkan Pemimpin Redaksi Majalah Tempo, Arif Zulkifli, mengatakan peliputan berita dan investigasi yang dilakukan tim Tempo telah memenuhi prosedur jurnalistik yang benar. Arif menyatakan investigasi tersebut juga telah memenuhi kode etik jurnalistik.
PERSIANA GALIH