TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Hukum Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo menepis dugaan kriminalisasi terhadap majalah Tempo dalam kaitan dengan laporan masyarakat ke polisi atas pemberitaan majalah tersebut.
"Enggaklah. Polisi hanya menerima laporan. Terlalu dini untuk dibilang ada kriminalisasi," kata Yosep dalam konferensi pers di gedung Dewan Pers, Selasa, 3 Maret 2015.
Yosep mengatakan polisi belum menyidik kasus itu. Tapi polisi juga tidak boleh menolak mentah-mentah laporan itu.
Saat ini polisi masih dalam tahap meminta keterangan ahli hukum dari Dewan Pers. Anggota Komisi Hukum Dewan Pers, Heru Cahyo, ditunjuk sebagai saksi ahli dalam perkara ini.
Yosep berpendapat, bila perkara ini berlanjut ke proses hukum, potensi kriminalisasi media baru terlihat. "Bisa mengarah ke sana, kalau dilanjutkan ke pengadilan," ujarnya.
Pada 22 Januari 2015, Ketua Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia Mohamad Fauzan Rachman melaporkan majalah Tempo bersampul "Bukan Sembarang Rekening Gendut" edisi 19-25 Januari 2015. Ia melapor ke Bareskrim lantaran Tempo menulis berita tentang aliran dana Komisaris Jenderal Budi Gunawan ke sejumlah pihak.
Menurut Stanley, sapaan Yosep, Tempo tidak melanggar undang-undang atau kode etik dalam proses laporan investigasi tersebut.
"Ada laporan aliran dana yang tidak halal yang bermanfaat buat publik, bukan berita tentang perceraian orang," ujarnya. "Investigasi itu memang menyusahkan orang senang dan menyenangkan orang susah."
DEWI SUCI RAHAYU