TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan Presiden Joko Widodo tidak akan mengintervensi kasus dugaan suap rekening gendut Komisaris Jenderal Budi Gunawan meskipun Komisi Pemberantasan Korupsi melimpahkannya ke Kejaksaan Agung.
"Itu kan proses hukum, tentu pemerintah tidak masuk dalam arena itu," kata Pratikno di Istana Negara, Senin, 2 Maret 2015.
Pratikno mengatakan Istana menyerahkan sepenuhnya kepada KPK terkait pelimpahan tersebut. Sebab pelimpahan kasus Budi Gunawan merupakan keputusan Komisi antirasuah.
Menurut Pratikno, sejak awal Presiden berkomitmen untuk tidak mencampuri masalah hukum. "Beliau menjaga proses hukum tetap ditaati," katanya.
Adapun KPK memutuskan melimpahkan kasus Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung, Sening siang. Saat konferensi pers di gedung KPK, Pelaksana Tugas KPK Taufiequrrahman Ruki mengatakan dalam kasus ini, KPK mengalami kekalahan.
Jaksa Agung M. Prasetyo mengatakan lembaganya akan mempelajari berkas dan bukti dari KPK. Mantan politikus Partai NasDem ini mengatakan bisa saja Kejaksaan melimpahkan berkas perkara Budi Gunawan itu ke Polri. Alasannya, kata dia, Bareskrim Polri pernah mengusut kasus Budi Gunawan itu.
Mengenai peluang penghentian perkara Budi Gunawan tersebut, Pratikno tak memberi ketegasan. Ia hanya mengatakan, KPK pasti mempertimbangkannya sebelum memutuskan melimpahkan kasus Budi Gunawan ke Kejaksaan. "KPK pasti menghitung hal semacam itu," ujar Pratikno.
Ia menegaskan, selama ini Istana mempercayai kinerja KPK termasuk setelah pelimpahan kasus Bud Gunawan. "Selama ini KPK juga kami percaya, prosedur hukum kami taati," katanya.
Presiden, kata Pratikno, tidak akan melakukan hal apapun setelah pelimpahan kasus Budi Gunawan ke Kejaksaan itu. "Ya disuruh ngapain, Presiden disuruh ngapain," katanya.
ANANDA TERESIA