TEMPO.CO, Jakarta - Erwiana Sulistyaningsih bergembira atas vonis 6 tahun penjara yang dijatuhkan kepada bekas majikannya, Law Wan-tung. Law dinyatakan bersalah atas 18 dari 20 dakwaan karena menganiaya Erwiana.
Seperti dilansir oleh South China Morning Post pada 28 Februari 2015, Erwiana menilai kasusnya itu hanyalah puncak dari gunung es. Mantan tenaga kerja Indonesia di Hong Kong ini mengatakan masih banyak tenaga kerja lain yang mengalami kasus serupa dengannya. "Saya bukan satu-satunya yang mengalami. Ada banyak dari kita di luar sana," katanya.
Erwiana berharap masyarakat Hong Kong tetap waspada terhadap perbudakan dan eksploitasi pekerja rumah tangga migran. Dia juga menginginkan agar para pekerja mempunyai keberanian untuk melawan kekerasan itu. "Saya berharap saudara dan saudari saya akan memiliki keberanian untuk berdiri melawan eksploitasi, perbudakan, atau segala bentuk penindasan."
Erwiana kemarin mendatangi Pengadilan Negeri Wan Chai untuk menyaksikan Law dihukum. Perempuan asal Ngawi, Jawa Timur, itu kemudian bergabung dengan peserta kampanye di luar pengadilan. Dia menyerukan upaya untuk terus memperbaiki kondisi kerja bagi pekerja rumah tangga di Hong Kong.
Law Wan-tung, 44 tahun, sebelumnya dituntut 7 tahun penjara. Hakim Amanda Woodcock mengatakan Law terbukti telah mengancam akan membunuh Erwiana dan keluarganya dengan mengatakan, antara lain, suaminya sangat kaya dan memiliki koneksi di Indonesia. Ancaman itu membuat Erwiana takut melaporkan majikannya ke pihak berwajib.
Law juga terbukti telah memukul Erwiana sangat keras, sehingga membuat giginya retak. Law juga telah memasukkan mulut logam penyedot debu ke mulut Erwiana selama sepuluh detik, sehingga mengakibatkan mulut Erwiana sobek.
Setelah mengalami penganiayaan, Erwiana pulang ke kampungnya. Dia kini mempelajari manajemen dan ekonomi setelah mendapatkan beasiswa di Universitas Sanata Dharma, Yogyakarta.
NUR ALFIYAH