TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly, membantah isi dalam surat kaleng yang disebar di kalangan pewarta Komisi Pemberantasan Korupsi tentang setting sidang praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan.
Menurut dia, pihaknya sama sekali tidak pernah mengintervensi lembaga peradilan mana pun untuk memenangkan suatu perkara. "Itu tidak benar, di dalam suratnya juga tidak dicantumkan nama penulis dan pengirim," kata Yasonna, di Istana Negara, Kamis, 12 Februari 2015. "Kami juga tidak pernah memerintahkan soal kemenangan pengadilan itu. Swear!"
Sebelumnya, di kalangan wartawan Komisi Pemberantasan Korupsi, beredar surat yang berisi informasi tentang sidang praperadilan calon Kapolri, Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Dalam surat itu, disebut bahwa Menteri Yasonna, Menkopolkam Tedjo Edy Purdijatno sudah mengatur kemenangan Budi Gunawan dalam sidang praperadilan.
Yasona mengaku sama sekali tidak pernah melakukan seperti apa yang tertulis dalam surat itu. Begitu juga Menko Tedjo yang mengaku tidak terkait isi dalam surat itu.
"Urusan kami banyak, tidak hanya soal itu saja, kasus Labora saja belum beres," ujar Yasonna. "Kami sangat terbuka, menjamin praperadilan berjalan independen dan transparan."
REZA ADITYA