TEMPO.CO, Cilegon - Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Merak menggagalkan upaya penyelundupan daging celeng ilegal sebanyak 4,15 ton. Penyelundupan ini digagalkan saat memasuki kawasan Pelabuhan Penyeberangan Merak, Kota Cilegon, Banten, Jumat, 6 Februari 2015.
Dari informasi yang dihimpun Tempo, daging celeng tanpa dokumen itu dibawa dari Indralaya, Palembang, ke Boyolali, Jawa Tengah. "Tadi pagi kami amankan truk bermuatan daging celeng seberat 4,15 ton," kata Kepala KSKP Merak Ajun Komisaris Nana Supriatna, Jumat, 6 Februari 2015.
Nana mengatakan penyitaan ribuan kilogram daging celeng itu berawal dari informasi dari masyarakat yang menyebutkan sebuah kendaraan diduga membawa daging tanpa dokumen. KSKP Merak, kata Nana, telah menangkap sopir dan kernet pembawa barang tersebut.
Daging celeng itu diangkut menggunakan truk dengan nomor kendaraan AD-1924-AV. "Saat ini sopir truk masih menjalani pemeriksaan, sementara barang bukti akan kita limpahkan ke balai karantina untuk keperluan penyidikan," katanya.
Nana menyatakan modus penyelundupan ini nyaris mengecoh petugas yang akan melakukan penggeledahan karena sopir truk mengaku hanya membawa serbuk kayu. "Ini tergolong modus baru. Penyelundup mendesain muatan truk dengan begitu rapi. Daging celeng ditutupi dengan tumpukan karung serbuk kayu sesuai dengan keterangan yang ada di surat jalannya," ujar Nana.
Kernet truk, Agus Sudaryanto, mengaku tidak tahu bahwa truk yang ditumpanginya membawa daging celeng tanpa dilengkapi dokumen. Dia mengatakan tidak mengetahui proses pengemasan dan desain truk itu, yang dilakukan pengusaha ekspedisi.
"Yang mendesain ini Darminto, orang ekspedisi di Indralaya, Palembang. Saya cuma diajak Bambang (sopir truk). Saya dapat upah berapa juga belum tahu," katanya.
WASI'UL ULUM