TEMPO.CO, Solo - Kepolisian Resor Kota Surakarta membongkar praktek distribusi daging celeng ilegal dengan barang bukti seberat 1,5 ton. Daging tersebut lantas dimusnahkan di Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Surakarta, Jumat malam, 9 Juni 2017.
Pengungkapan bermula dari adanya informasi pengiriman daging celeng di salah satu rumah warga. "Kami lantas menindaklanjuti informasi tersebut," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Surakarta, Komisaris Agus Puryadi.
Di rumah tersebut polisi menemukan mobil boks dengan muatan daging celeng. Saat ditimbang, daging tercebut beratnya mencapai 1,5 ton. Polisi menduga, daging itu akan didistribusikan ke pedagang dengan dioplos dengan daging sapi. Daging itu rencananya akan didistribusikan ke Jawa Timur.
Menurut Agus, berdasarkan informasi yang diterima kepolisian, daging itu didatangkan dari Sumatera. "Namun tersangka mengaku dari Jakarta," katanya. Polisi akan menelusuri asal muasal daging itu.
Polisi telah menetapkan satu tersangka dalam kasus ini dan dijerat Pasal 31 Undang Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. Dia terancam kurungan maksimal tiga tahun dan denda maksimal Rp150 juta.
Polisi saat ini telah mengambil sampel daging untuk dijadikan barang bukti di pengadilan. Sedangkan sebagian besar daging sitaan dibawa ke Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan untuk dimusnahkan dengan cara dibakar.
Berdasarkan pantauan Tempo, pemusnahan dilakukan dengan membakar daging di ruang pembakaran yang berada di belakang kantor. Daging itu diangkut dengan dua mobil bak terbuka.
"Sampai pagi mungkin baru bisa habis," kata seorang petugas pembakaran yang enggan menyebut namanya. Menurutnya, selama dia bekerja di Dinas Pertanian selama belasan tahun, pemusnahan kali ini termasuk yang paling banyak.
AHMAD RAFIQ