TEMPO.CO, Jambi - Tim Satuan Tugas Pangan Sub-Direktorat I Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jambi, Selasa, 9 Mei 2017, menyita sedikitnya 12 ton daging beku ilegal asal luar negeri.
"Daging beku yang kita amankan ini berasal dari luar negeri. Jumlahnya lebih-kurang 12 ton dengan nilai sekitar Rp 500 juta," kata Kepala Polda Jambi Brigadir Jenderal Priyo Widyanto, Rabu, 10 Mei 2017.
Menurut Priyo, daging beku tersebut disita dari distributor di wilayah Kota Jambi. "Dugaan sementara, daging impor ini tidak dilengkapi dokumen, diangkut dengan sebuah truk bernomor polisi dari Jakarta saat melintas di ruas Jalan Rajawali, Kota Jambi," ujarnya.
Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut kasus ini. "Terkait dengan kasus ini, pelaku diduga melanggar Pasal 31 juncto Pasal 6 (a) dan (c), Pasal 9 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan," katanya.
Direktur Reskrimsus Polda Jambi Komisaris Besar Winarta mengatakan sebagai tindak lanjut dari penyitaan daging beku ilegal tersebut, pihaknya berkoordinasi dengan Tim Satgas Pangan dari Bulog, Balai Karantina, dan Dinas Ketahanan Pangan. Mereka akan memverifikasi dokumen kelengkapan masuknya daging beku impor dari area Jakarta menuju Jambi tersebut. "Hasilnya, pengangkutan daging beku ini tanpa dilengkapi dengan dokumen surat karantina," ucapnya.
SYAIPUL BAKHORI