TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Yuddy Chrisnandi, membatalkan proses pengisian jabatan pimpinan tinggi utama atau eselon satu dan madya di empat instansi yang melanggar Undang-Undang Aparatur Sipil Negara.
Empat instansi itu harus mengulangi proses pemilihan pejabat sesuai aturan. "Akan dibatalkan karena presiden tak bisa serta merta menerima pejabat tinggi yang melanggar undang-undang," ujar Yuddy di Istana Negara, Senin, 2 Februari 2015.
Keempat instansi itu adalah Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional atau Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementerian Perhubungan, Kementerian Koordinator Perekonomian, dan Badan Kepegawaian Negara. (Baca: Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi)
Menurut Yuddy, proses seleksi harus terbuka. Maksudnya, memberi kesempatan pada aparatur sipil di luar lembaga tersebut untuk ikut serta dalam seleksi. "Meskipun akhirnya orang tersebut tetap dipilih, ya, tak masalah, yang penting prosesnya benar," ujar dia.
Pasal 110 ayat 1 beleid itu menyebutkan pengisian jabatan pimpinan tinggi dilakukan pembina kepegawaian dengan terlebih dulu membentuk panitia seleksi instansi pemerintah. Ayat 2 menyebutkan dalam membentuk panitia seleksi, pejabat pembina kepegawaian berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara.
Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto menjamin lembaganya akan mengembalikan pejabat yang ditunjuk tak melalui proses yang semestinya. Semua usulan dari kementerian dan lembaga untuk eselon I, pimpinan tinggi, dan madya harus melalui seleksi yang dilakukan oleh pimpinan tinggi masing-masing. (Baca: (Baca: Menteri Yuddy Minta PNS Tinggalkan Mental Priyayi )
"Jadi kalau ada K/L yang pengusulan surat pengangkatan hanya satu nama dan tak disertai dengan penjelasan proses seleksi sesuai dengan UU ASN pasti kami kembalikan," kata Sekretaris Tim Penilai Akhir tersebut.
Dua pekan lalu, Komisi Aparatur Sipil Negara menyatakan proses pengisian jabatan pimpinan tinggi utama atau eselon satu dan madya atau eselon dua di empat instansi melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara serta Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 tahun 2014 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi. (Baca pula: 4 Instansi Langgar Aturan Pergantian Pejabat)
Kementerian Perhubungan melakukan pelanggaran pada pengisian tujuh pimpinan madya dan tiga pimpinan utama (beberapa direktur jenderal dan staf ahli); Kementerian Perencanaan Pembangunan pada pengisian satu pimpinan utama (Deputi Ekonomi); Kementerian Koordinator Perekonomian pada satu pimpinan utama (Sekretaris Menteri Koordinator); serta Badan Kepegawaian pada dua pimpinan utama (salah satu deputi dan sekretaris utama).
TIKA PRIMANDARI