TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin merasa dasar hukum yang digunakan polisi untuk menangkap Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto janggal. Pasalnya, selama ini tidak ada pemidanaan perihal turut serta dalam tindak pidana sumpah palsu.
"Kasus ini absurd. Saksi yang memberikan keterangan palsu sudah seharusnya selesai dengan dirinya sendiri. Karena hanya dia yang disumpah," kata Amir saat dihubungi, Jumat, 23 Januari 2015. (Baca: Pelapor Kasus Bambang Widjojanto dari PDIP, Siapa Dia?)
Bambang ditangkap Badan Reserse Kriminal Polri saat mengantar anaknya ke sekolah di Depok tadi pagi. Pihak Mabes Polri menyebutkan penangkapan Bambang karena telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemberian keterangan palsu saat sidang di Mahkamah Konstitusi. (Baca: Bambang Widjojanto Tersangka: Kisah yang Menjerat)
Amir mengungkapkan, sekalipun ada yang menyuruh, pemberian kesaksian oleh seseorang dilakukan atas dasar kehendak bebasnya (free will). Verifikasi keaslian keterangan juga sudah dilakukan oleh hakim pada awal persidangan.
Menurut dia, kasus penyertaan dalam pemberian keterangan palsu ini adalah yang pertama kali terjadi di Indonesia.
Amir juga mempertanyakan penetapan Majelis Hakim terkait dengan kepalsuan kesaksian tersebut. Penetapan ini berlaku sebagai dasar proses hukum selanjutnya.
Sayangnya, Amir enggan menyebutkan langkah hukum apa yang perlu diajukan guna mengatasi kejanggalan ini. "Silakan tanya kuasa hukum BW terkait langkah ke depannya," ujar dia.
Menurut juru bicara Mabes Polri, Inspektur Jenderal Ronny Franky Sompie, Bambang terjerat Pasal 242 KUHP. Jika terbukti bersalah, dia dapat dikenakan hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
ROBBY IRFANY
Berita Lain
PDIP Mega Menyeruduk, Begini Ranjau bagi Bos KPK
Kutipan 5 Tokoh yang Sudutkan KPK
Gaji Lurah di Jakarta Rp 33 Juta, Ini Rinciannya
Bambang Widjojanto Ditangkap, Denny: Ini Berbahaya
Ini Isi Surat Vokalis Napalm Death untuk Jokowi