TEMPO.CO, Banda Aceh - Seorang narapidana, Sofyan, 52 tahun, yang masih menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Banda Aceh, ditangkap polisi di rumahnya karena dugaan meracik sabu.
Dia tertangkap di rumahnya, Desa Neusu, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh, Senin malam, 12 Januari 2015. Polisi ikut mengamankan istri dan seorang putranya untuk dijadikan saksi. Dalam penggerebekan tempat itu, disita barang bukti berupa sabu dan alat produksinya. (Baca: Sambut Tahun Baru di Sabang Aceh, Turis Diserang)
Kapolresta Banda Aceh Komisaris Besar Zulkifli, yang memimpin penangkapan, mengatakan Sofyan sudah lama diincar polisi berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ia diduga memproduksi sabu di rumahnya. "Waktu digerebek, tersangka mau membuat lagi (sabu)," katanya.
Sofyan tak berkutik saat diringkus. Polisi akan mengembangkan kasus tersebut. Sebab, menurut Zulkifli, kemungkinan ada tersangka lain yang ikut terlibat. (Baca: Ajak ke Gereja, Dosen IAIN Aceh Diberi Sanksi)
Menurut tersangka, dalam memproduksi sabu, dirinya telah menghabiskan uang sekitar Rp 50 juta untuk membeli alat peracik dan bahan baku. Bahan didapat dari kerabatnya yang juga pengedar sabu di Lampung. Dalam sepekan, dia bisa memproduksi sekitar 1 ons sabu dengan harga jual Rp 75 juta.
Sofyan masih tercatat sebagai napi dengan masa hukuman 18 tahun karena kasus sebagai pengedar narkotik. Dia sudah menjalani hukuman selama 5 tahun. Sofyan mengaku dapat keluar sebentar setelah mendapatkan izin dari petugas LP. Ternyata Sofyan memproduksi sabu di rumahnya.
ADI WARSIDI
Baca juga:
Di Kampus, Mahar Laskar Pelangi Dikenal Kocak
Rooney Pilih Ronaldo untuk Ballon d'Or
Akun Sosmed Militer AS Dibajak Pendukung ISIS
CEO Air Asia Kirim E-mail ke Pelanggan, Apa Isinya?