Menurut Emerson, Jokowi telah tutup mata terhadap rekam jejak Budi Gunawan yang kini menjadi Kepala Lembaga Pendidikan Kepolisian. Jokowi menunjuk Budi tanpa berkonsultasi lebih dulu dengan Komisi Pemberantasan Korupsi serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. Emerson menuding langkah Jokowi hanya untuk melanggengkan kekuasaan. (Baca: Aset Calon Kapolri Budi Gunawan Naik Rp 18 Miliar)
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto menegaskan bahwa lembaganya tidak pernah dilibatkan oleh Presiden Joko Widodo untuk menentukan nama Kepala Polri. "Jadi tidak benar pernyataan Menkopolhukam (Tedjo Edhi Purdjianto) yang meminta bantuan KPK untuk memberi masukan," ujar Bambang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Sabtu, 10 Januari 2015.
Hal senada disampaikan Ketua KPK Abraham Samad. Ia menyatakan instansinya sama sekali tidak dilibatkan dalam proses seleksi calon Kepala Polri. "Tak pernah dikasih tahu Presiden Jokowi. Tidak pernah sama sekali," kata Samad. Sebelumnya Samad pernah mengatakan KPK seharusnya dilibatkan dalam proses pemilihan Kepala Polri.
Emerson menuding Jokowi berlaku diskriminatif karena tidak melibatkan KPK dan PPATK dalam pemilihan Kepala Polri. Sedangkan dalam pemilihan menteri Kabinet Kerja, Jokowi melibatkan KPK dan PPATK. "Kenapa saat memilih Kapolri Jokowi tidak melibatkan PPATK dan KPK? Apa yang dia takutkan?" ujar Emerson ketika dihubungi, Jumat, 9 Januari 2015. (Baca juga: Cari Calon Kapolri, Kompolnas Pelajari 5 Jenderal)
Karena pemilihan Kepala Polri dilakukan tanpa konsultasi dengan dua lembaga penegak hukum tersebut, Emerson menilai Jokowi tidak bebas merdeka dalam menentukan pilihan. "Memang pilihan itu adalah hak prerogratif presiden, tapi nuansa titipan partai politik kentara sekali bila Jokowi tidak melibatkan KPK dan PPATK," kata Emerson.
Adapun Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto mengatakan, berdasarkan undang-undang, Presiden Jokowi cukup meminta pertimbangan Kompolnas untuk menunjuk Kepala Polri. Penunjukan Kapolri, menurut Andi, bukanlah mekanisme seleksi, melainkan penunjukan langsung oleh presiden, sehingga presiden tidak perlu meminta pertimbangan lembaga lain. (Baca: Soal Calon Kapolri, Kompolnas: Kami Tidak Memihak)
Berikutnya: 3. Terlalu Cepat dan Mendadak