TEMPO.CO, Bangkalan - Aparat Reserse Narkoba dibantu Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Bangkalan berhasil menangkap Matsali, 50 tahun, warga Desa Lembung, Kecamatan Kokop. Menurut polisi, tersangka merupakan salah satu bandar besar sabu-sabu yang dipasok dari wilayah Malaysia.
"Dia ditangkap bersama dua rekannya, Muzammil dan Rofik, warga Kecamatan Tanah Merah," kata Wakil Kepala Polres Bangkalan Komisaris Januar Herlambang, Ahad, 21 Desember 2014. (Baca berita lainnya: Wah, Ada Kampung Sabu-sabu di Bangkalan Madura)
Penangkapan ketiga tersangka bermula dari kecurigaan petugas patroli pada sebuah mobil Nissan warna hitam bernomor polisi M-754-HA yang terparkir di jalan akses Jembatan Surabaya-Madura (Suramadu). Polisi pun turun melakukan pemeriksaan sekaligus penggeledahan.
Saat memeriksa tas hitam milik pengemudi, polisi menemukan dua paket sabu, alat isap, tiga bilah senjata tajam, empat buah telepon genggam, serta uang tunai senilai Rp 84 juta. "Diduga mereka ini sedang akan transaksi narkoba," ujar Januar. (Baca: Polisi Bangkalan Gerebek Pesta Sabu Siang Bolong)
Di hadapan penyidik, Matsali mengaku sabu-sabu yang diedarkan dipasok dari Malaysia. Polisi akan memanfaatkan penangkapan Matsali untuk membongkar siapa pemasok dan jaringan besar yang bermain dengan harapan bisa menekan peredaran narkoba di Bangkalan.
Polisi menjerat tiga tersangka dengan Undang-undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009. "Ancamannya penjara seumur hidup," pungkas Januar. (Simak pula: Asyik Pesta Sabu, Dua Polisi Bangkalan Diringkus)
MUSTHOFA BISRI
Berita Terpopuler Lainnya:
'Kalau Lapindo Salah, Kamu Pikir Jokowi Mau'
Setelah Dipaksa Nyabu, Siswi SMP Diperkosa
Dugaan Penumpang Gelap di Garuda, Dhani: Itu Gila
Dhani Mengkritik Lagi, Apa Kata Garuda?
MU Ditahan Aston Villa, Louis van Gaal Frustrasi