Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Apa Isi Museum Sejarah MK yang Diresmikan Jokowi?  

image-gnews
Ki-Ka: Sekjen MK Janedjri M. Gaffar, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva dan Presiden Joko Widodo mengunjungi Pusat Sejarah Konstitusi MK (Puskon MK) di Gedung MK, Jakarta, 19 Desember 2014. Tempo/Aditia Noviansyah
Ki-Ka: Sekjen MK Janedjri M. Gaffar, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva dan Presiden Joko Widodo mengunjungi Pusat Sejarah Konstitusi MK (Puskon MK) di Gedung MK, Jakarta, 19 Desember 2014. Tempo/Aditia Noviansyah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo hari ini meresmikan Pusat Sejarah Konstitusi di gedung Mahkamah Konsitusi. Didampingi Ketua MK Hamdan Zoelva dan beberapa menteri Kabinet Kerja, Jokowi melihat satu per satu isi Puskon. “Terbuka untuk umum dan tidak dipungut biaya jika ingin mengunjungi museum ini,” kata Hamdan saat mendampingi Jokowi, Jumat, 19 Desember 2014. (Baca: Jokowi Senang Ada Museum Sejarah MK)

Puskon merupakan wahana edukasi seluas 1.462,5 meter persegi. Museum tersebut terdiri atas delapan zona yang mendokumentasikan secara runtut dinamika perjalanan sejarah konstitusi dari zaman pra-kemerdekaan. Letaknya berada di lantai 5 dan 6 gedung MK, Jalan Merdeka Barat Nomor 6, Jakarta Pusat. (Baca: Presiden Jokowi Resmikan Pusat Sejarah MK)

Area lantai 5 dibagi menjadi tujuh zona, dari Zona Pra-Kemerdekaan hingga Zona Perubahan UUD 1945. Hamdan pun mengajak Jokowi berkeliling melihat tujuh zona tersebut. Pertama, Zona Pra-Kemerdekaan, menampilkan sejarah yang menyiratkan proses munculnya keinginan kolektif masyakarat di seluruh nusantara untuk bersatu sebagai sebuah bangsa. Kedua, Zona Kemerdekaan, menampilkan perjuangan mewujudkan kemerdekaan sejak pembentukan Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK) hingga pengucapan teks proklamasi yang direkonstruksikan melalui hologram visualisasi.

Ketiga, Zona Undang-Undang Dasar Tahun 1945, menampilkan diorama rapat Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang menjadi tahapan awal dalam mengisi kemerdekaan. Diorama itu merekonstruksikan momen penetapan Undang-Undang Dasar (UUD), memilih dan mengangkat presiden dan wakil presiden, penetapan menteri kabinet, pembentukan daerah-daerah provinsi, dan pembentukan Badan Pekerja KNIP. (Baca: Wajah Koruptor Dipajang di Museum Nasional)

Keempat, Zona Konstitusi RIS, menampilkan sejarah peristiwa pengakuan kedaulatan oleh pemerintah Belanda. Kelima, Zona Undang-Undang Dasar Sementara tahun 1950, merepresentasikan berbagai peristiwa selama masa berlakunya dasar negara itu. Di antaranya, perubahan sistem pemerintahan dari presidensial menjadi parlementer. Dekrit Presiden 5 Juli 1959 pun menandai kembalinya UUD 1945 sebagai dasar negara Republik Indonesia. Situasi tersebut digambarkan dalam bentuk diorama yang menjadi daya tarik utama Zona Kembali ke UUD 1945, yang menjadi zona keenam.

Ketujuh, Zona Perubahan UUD 1945, menampilkan sejarah bergulirnya reformasi. Di zona itu ditunjukkan proses perubahan UUD 1945 dalam sidang umum Majelis Permusyawaratan Rakyat, yang salah satunya melahirkan lembaga peradilan baru bernama Mahkamah Konstitusi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Setelah mengakhiri rangkaian wisata singkat di lantai 5, Hamdan menuntun Jokowi ke tangga menuju lantai 6 yang khusus untuk Zona Mahkamah Konstitusi. Pada zona terakhir dari Puskon tersebut ditampilkan berbagai hal yang menginspirasi pembentukan MK sebagai lembaga peradilan konstitusi. Juga ada gambaran tentang peristiwa dan putusan penting yang berkontribusi besar dalam mewujudkan Indonesia sebagai negara hukum yang demokratis.

REZA ADITYA

Berita terpopuler:
Dihujat FPI Soal Natal, Jokowi Dibela Ketua NU

Deddy Mizwar Pejabat Tajir, Punya Rekening Gendut

Ketua PBNU: Ucapan 'Selamat Natal' Tak Haram
Ini Nama-Nama Penerima Aliran Dana Hambalang
Soal Natal, FPI Anggap Presiden Jokowi Murtad

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

54 menit lalu

Suasana berlangsungnya sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

Dalam sidang sengketa Pileg, PKB meminta KPU mengembalikan suara partainya yang telah dihilangkan.


PPP Minta Dukungan PKB di Sidang Sengketa Pileg, Muhaimin Siapkan Ini

11 jam lalu

Plt. Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Mardiono saat bersalaman dengan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin di DPP PKB di Jalan Raden Saleh Raya, Senen, Jakarta Pusat pada Senin, 29 April 2024. Pantauan Tempo, Mardiono tiba pada pukul 16.02 WIB didampingi jajaran petinggi PPP lainnya. TEMPO/Adinda Jasmine
PPP Minta Dukungan PKB di Sidang Sengketa Pileg, Muhaimin Siapkan Ini

PPP menyatakan gugatan sengketa Pileg 2024 dilayangkan karena menilai ada kesalahan pencatatan suara di KPU.


PPP Akui Rencana Pertemuan dengan Prabowo dalam Waktu Dekat

11 jam lalu

Pelaksana Tugas (Plt) Ketum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang ditunjuk pada September 2022, Mardiono menempati posisi keempat sebagai ketua partai terkaya. Berdasarkan laporan LHKPN 31 Desember 2022, Mardiono memiliki total harta kekayaan sebanyak Rp1,2 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis
PPP Akui Rencana Pertemuan dengan Prabowo dalam Waktu Dekat

PPP mengkonfirmasi pihaknya akan menemui Prabowo Subianto usai pilpres 2024 selesai. Namun PPP menegaskan arah politiknya akan dibahas dalam Rapimnas.


PPP Akan Bahas Arah Politik Pasca Pilpres 2024 dalam Rapimnas

13 jam lalu

Plt. Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Mardiono saat bersalaman dengan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin di DPP PKB di Jalan Raden Saleh Raya, Senen, Jakarta Pusat pada Senin, 29 April 2024. Pantauan Tempo, Mardiono tiba pada pukul 16.02 WIB didampingi jajaran petinggi PPP lainnya. TEMPO/Adinda Jasmine
PPP Akan Bahas Arah Politik Pasca Pilpres 2024 dalam Rapimnas

Pilpres 2024 baru saja selesai, PPP belum menentukan arah politiknya karena masih fokus untuk sengketa pileg di MK.


Bagaimana Peluang PPP Lolos ke Senayan Berbekal Gugatan ke MK?

13 jam lalu

Suasana berlangsungnya sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Bagaimana Peluang PPP Lolos ke Senayan Berbekal Gugatan ke MK?

Pengamat politik menanggapi mengenai peluang PPP mendapatkan kursi DPR RI lewat permohonan sengketa pemilu ke MK.


Ketua MK Pertanyakan Perbedaan Tanda Tangan di Dokumen Pemohon Sengketa Pemilu

1 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
Ketua MK Pertanyakan Perbedaan Tanda Tangan di Dokumen Pemohon Sengketa Pemilu

Ketua MK Suhartoyo mengungkapkan ada tanda tangan berbeda dalam dokumen permohonan caln anggota DPD Riau.


Gugat Hasil Pemilu ke MK, Caleg PAN Soroti Oligarki Partainya

1 hari lalu

Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan menyapa warga saat kampanye terbuka di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (24/1/2024). Zulkifli Hasan mengajak seluruh simpatisan dan masyarakat untuk memberikan suaranya untuk memenangkan pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024. ANTARA FOTO/Hasrul Said
Gugat Hasil Pemilu ke MK, Caleg PAN Soroti Oligarki Partainya

Caleg petahana DPR RI dari PAN, Sungkono, menyoroti oligarki dalam tubuh partainya lewat permohonan sengketa pileg.


Sederet Fakta Sidang Perdana Sengketa Pileg di MK, Beda Posisi Anwar Usman dan Arsul Sani

1 hari lalu

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Jumat, 26 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Sederet Fakta Sidang Perdana Sengketa Pileg di MK, Beda Posisi Anwar Usman dan Arsul Sani

MK menggelar sidang perdana sengketa pileg DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten atau kota, dan DPD RI hari ini. Berikut sederet faktanya.


Ada Pemohon Sengketa Pileg Tak Hadir di MK, Saldi Isra: Berarti Tidak Serius

1 hari lalu

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra saat mengikuti sidang putusan gugatan ulang batas usia capres cawapres di Ruang Sidang Lantai 2, Gedung I MK, Jakarta, Rabu, 29 November 2023. Dengan ditolaknya gugatan ulang tersebut membuat Gibran Rakabuming Raka tetap dapat menjadi cawapres dalam Pilpres 2024. TEMPO/Joseph
Ada Pemohon Sengketa Pileg Tak Hadir di MK, Saldi Isra: Berarti Tidak Serius

Hakim MK Saldi Isra menegur sejumlah pemohon sengketa pileg yang tidak hadir dalam sidang pada hari ini.


Daftar Gugatan dalam Sengketa Pileg di MK Mulai Hari Ini, Pemohon Telah Siapkan Bukti dan Saksi

1 hari lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Daftar Gugatan dalam Sengketa Pileg di MK Mulai Hari Ini, Pemohon Telah Siapkan Bukti dan Saksi

Sengketa Pileg 2024 di MK tidak hanya sekadar proses hukum, tetapi juga merupakan cerminan dari dinamika politik dan demokrasi di Indonesia. Apa saja gugatannya?