Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mahfud Md.: Penyuap Akil Orang Bodoh

image-gnews
Mahfud MD dan Akil Mochtar. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Mahfud MD dan Akil Mochtar. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Ketua Mahkamah Konsitusi Mahfud Md. membenarkan bahwa Akil Mochtar tak mengurusi persidangan sengketa hasil pemilihan kepala daerah Tapanuli Tengah. Maka, Mahfud menilai penyuapan terhadap Akil terkait dengan hasil pilkada Tapanuli Tengah tersebut konyol.

"Yang bodoh adalah yang menyuap. Seharusnya, tanpa suap juga kan bisa menang," kata Mahfud saat dihubungi Tempo, Senin, 15 Desember 2014. (Baca: Begini Modus Akil Mochtar Samarkan Suap)

Mahfud menyebut ulah Akil meraup uang dari pihak berperkara terkait dengan sengketa hasil pilkada Tapanuli Tengah adalah modus untung-untungan. "Secara praktis, ya, memang bisa saja begitu, menghubungi pihak berperkara, kasusnya bakal begini-begitu, kan untung-untungan," ujarnya.

Panitera Mahkamah Konstitusi, Kasianur Sidauruk, menjelaskan, ketika menyidang sengketa hasil pilkada Kabupaten Tapanuli Tengah, MK belum dipimpin Akil Mochtar. "Bukan Akil, tapi Mahfud Md.," ujar Kasianur di Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin, 15 Desember 2014.

Pengakuan Kasianur itu semakin menguatkan bahwa Akil sama sekali tidak mengurusi persidangan hasil pilkada Tapanuli Tengah. Apalagi nama Akil pun tak ada dalam tim panel, karena anggota panel untuk persidangan tersebut adalah Achmad Sodiki, Harjono, dan Ahmad Fadlil Sumadi.

Pada kasus tersebut, KPK sudah menetapkan Bupati Tapanuli Tengah Raja Bonaran Situmeang sebagai tersangka penyuap Akil Mochtar. (Baca: Berapa Penghasilan Akil Mochtar Selama di MK?)

Nama Bonaran muncul dalam amar putusan Akil yang divonis penjara seumur hidup karena terbukti menerima suap dari pihak berperkara di MK, salah satunya diduga dari Bonaran.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pilkada Tapanuli Tengah dimenangi pasangan Bonaran-Sukran Jamilan Tanjung. Namun keputusan Komisi Pemilihan Umum Tapanuli Tengah tersebut kemudian digugat pasangan lawan.

Saat perkara permohonan berkeberatan itu diproses di MK, Akil Mochtar menelepon seseorang bernama Bakhtiar dan menyampaikan agar ia memberi tahu Bonaran untuk menghubunginya.

Lalu, melalui Bakhtiar, Bonaran menyanggupi dan menyetor duit ke Akil. Hal itu menjadi salah satu modus Akil. Padahal bekas politikus Partai Golongan Karya itu tak mengurusi persidangan sengketa hasil pilkada Tapanuli Tengah secara langsung. (Baca juga: Tahanan KPK Selundupkan Duit Jutaan Rupiah)

MUHAMAD RIZKI | MARIA YUNIAR

Topik Terhangat
Longsor Banjarnegara | Kapal Selam Jerman | Rekening Gendut Kepala Daerah | Kasus Munir | Susi Pudjiastuti

Berita Terpopuler
Ahok: Kelemahan Saya Sudah Cina, Kafir Pula 
Rupiah Masuk Lima Besar Mata Uang Tak Dihargai 
Putri CEO Korean Air Paksa Pramugara Berlutut
Susi: Jangankan Cina, Amerika pun Kita Lawan
2 Penyebab Longsor Banjarnegara Versi UGM  

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Konflik Internal di KPK, Nurul Ghufron Jelaskan Alasan Albertina Ho Dianggap Melanggar Wewenang

1 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan netralitas Pemilu di gedung KPK pada Rabu, 7 Februari 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Konflik Internal di KPK, Nurul Ghufron Jelaskan Alasan Albertina Ho Dianggap Melanggar Wewenang

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menganggap pelaporannya terhadap Anggota Dewas KPK Albertina Ho sudah tepat.


Prabowo-Gibran Diminta Penuhi Janji Selamatkan Garuda Indonesia

1 jam lalu

Pasangan presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka hadir dalam rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029. TEMPO/Subekti.
Prabowo-Gibran Diminta Penuhi Janji Selamatkan Garuda Indonesia

Serikat Karyawan Garuda Indonesia meminta Prabowo-Gibran bisa penuhi janjinya untuk menyelamatkan maskapai Garuda Indonesia.


Seberapa Siap PDIP Jadi Oposisi? Berikut Pernyataan Beberapa Tokoh PDI Perjuangan

2 jam lalu

Ketua DPP PDIP Ahmad Basarah (tengah) bersama Sekjen Hasto Kristiyanto (kiri) dan  politisi PDIP Adian Napitupulu (kanan)  menyampaikan keterangan kepada wartawan di Kantor DPP PDIP, Cikini, Jakarta, Kamis, 27 April 2023. DPP PDIP menunjuk Ahmad Basarah sebagai koordinator tim relawan pemenangan Ganjar Pranowo di Pilpres 2024 dan Adian Napitupulu sebagai wakil koordinatornya, Deddy Yevri Hanteru Sitorus sebagai sekretaris, serta Riezky Aprilia sebagai Wakil Sekretaris tim relawan. ANTARA/Aditya Pradana Putra
Seberapa Siap PDIP Jadi Oposisi? Berikut Pernyataan Beberapa Tokoh PDI Perjuangan

Hasto Kristiyanto dan Ahmad Basarah menyatakan bahwa PDIP siap menjadi oposisi sesuai arahan ketua partai. Bagaimana sikap PDIP ke depannya?


Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK karena Tetap Proses Dugaan Pelanggaran Etiknya

18 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (kanan) bersiap menyampaikan keterangan pers terkait penahanan mantan Kepala Divisi I PT Waskita Karya periode 2008-2012 Adi Wibowo di Gedung KPK, Selasa, 11 Januari 2022.  ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK karena Tetap Proses Dugaan Pelanggaran Etiknya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menilai kasus dugaan pelanggaran etiknya sudah kedaluwarsa


Masih Ingin Rampas Aset Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Mahkamah Agung

20 jam lalu

Rafael Alun Trisambodo. Dok Kemenkeu
Masih Ingin Rampas Aset Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Mahkamah Agung

KPK mengajukan kasasi atas putusan majels hakim tingkat banding yang mengembalikan aset hasil korupsi kepada Rafael Alun


Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Bukan Keputusan Kolektif Kolegial Pimpinan

22 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ditemui usai memberikan keterangan kepada Dewas KPK perihal pemberhentian Endar Priantoro di Gedung Dewas Rabu 12 April 2023. TEMPO/Mirza Bagaskara
Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Bukan Keputusan Kolektif Kolegial Pimpinan

Tindak lanjut laporan dugaan pelanggaran etik yang diajukan Nurul Ghufron diserahkan sepenuhnya kepada Dewan Pengawas KPK.


Dewas KPK Sudah Klarifikasi Albertina Ho Meski Heran dengan Laporan Nurul Ghufron

1 hari lalu

Anggota majelis Albertina Ho, menggelar sidang pembacaan surat putusan pelanggaran etik tanpa dihadiri tiga terperiksa pegawai Rutan KPK dari unsur Kemenkumham, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 27 Maret 2024. Majelis sidang etik Dewas KPK, menjatuhkan sanksi berat kepada tiga terperiksa eks Plt Kepala Cabang Rutan KPK, Ristanta, eks Koordinator Kamtib Rutan, Sopian Hadi dan Kepala Rutan KPK nonaktif, Achmad Fauzi. TEMPO/Imam Sukamto
Dewas KPK Sudah Klarifikasi Albertina Ho Meski Heran dengan Laporan Nurul Ghufron

Nurul Ghufron melaporkan Albertina Ho, karena anggota Dewas KPK itu mencari bukti dugaan penerimaan suap atau gratifikasi Jaksa TI.


Pertemuan Alexander Marwata dengan Eko Darmanto Diusut Polda Metro Jaya, Ini Kata KPK

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Tempo/Novali Panji
Pertemuan Alexander Marwata dengan Eko Darmanto Diusut Polda Metro Jaya, Ini Kata KPK

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pertemuannya dengan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto terjadi sebelum penindakan.


IM57+ Institute Nilai Nurul Ghufron Punya Motif Lain Laporkan Albertina Ho

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan keterangan kepada wartawan terkait gugatannya terhadap UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK), di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 15 November 2022. Nurul Ghufron menggugat UU KPK ke MK terkait batas umur minimal pimpinan KPK. TEMPO/Muhammad Ilham Balindra
IM57+ Institute Nilai Nurul Ghufron Punya Motif Lain Laporkan Albertina Ho

Ketua IM57+ Institute Praswad Nugraha menilai Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memiliki motif lain dalam pelaporan terhadap Anggota Dewas Albertina Ho.


KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

1 hari lalu

Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur, Wahono Saputro,  seusai memenuhi panggilan tim Direktorat PP Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 14 Maret 2023. Wahono Saputro, diperiksa untuk permintaan klarifikasi terkait harta kekayaan dalam LHKPN miliknya, yang telah dilaporkan ke KPK pada 7 Februari 2022 sebesar Rp.14,3 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

KPK masih melakukan penyelidikan terhadap KPP Madya Jakarta Timur Wahono Saputro untuk kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.