TEMPO.CO, Bandung - Bekas hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Bandung, Ramlan Comel, divonis 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsider 1 bulan kurungan. Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa yang meminta Hakim memvonis 10 tahun penjara plus denda Rp 250 juta.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sehingga dijatuhkan hukuman 7 tahun penjara," ujar Ketua Majelis Hakim, Barita Lumban Gaol, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Selasa, 9 Desember 2014. (Baca: Korupsi Bansos, Bekas Hakim Dituntut 10 Tahun Bui)
Majelis Hakim menilai, Ramlan telah terbukti menerima hadiah Rp 1,9 miliar dan US$ 160 ribu dari mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada, Herry Nurhayat, dan Edi Siswadi melalui Toto Hutagalung dan Asep Triana. Hal tersebut dilakukan untuk memengaruhi hasil sidang perkara dana bansos Pemkot Bandung yang dipimpin hakim Ramlan Comel.
Ramlan divonis karena terbukti melanggar Undang Undang No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana. "Terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam hal memberantas korupsi," ujar ketua Hakim saat membacakan amar putusan.
Ramlan, yang pada saat sidang menggunakan kemeja batik berwarna coklat tersebut, terlihat sangat tenang saat Majelis Hakim bergantian membacakan surat putusan. Saat sidang usai, ia enggan menjawab pertanyaan dari para pewarta yang hadir di persidangan. "Tanya ke kuasa hukum saja," ujar Ramlan.
Kuasa hukum Ramlan, Irfan Ardiansyah, mengatakan belum bisa mengambil keputusan apapun terkait vonis yang telah diketuk hakim. Ia akan berkonsultasi dulu dengan kliennya untuk berpikir mengambil langkah selanjutnya. "Kami pikir-pikir dulu."
Ramlan Comel bersama Setyabudi Tejocahyono merupakan majelis hakim yang menangani perkara korupsi bansos Pemkot Bandung. Kasus ini terbongkar setelah KPK menangkap Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung Setyabudi saat hendak menerima uang suap dari Asep, orang suruhan Toto Hutagalung, di ruang kerjanya pada Jumat, 22 Maret 2013. Barang bukti yang disita di ruang kerja Setyabudi berupa uang Rp 150 juta.
Dalam perkara ini, KPK menjerat mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada dan mantan Sekretaris Daerah Kota Bandung Edi Siswadi sebagai terdakwa. Dada divonis 10 tahun penjara karena terbukti memberikan suap kepada hakim Setyabudi untuk meringankan para terdakwa kasus bansos Pemkot Bandung. (Baca: Dada Rosada Pimpin Rapat Suap Kasus Bansos)
IQBAL T. LAZUARDI S
Berita Lain
Ini Cara Polisi Meringkus Perampok di Taksi Putih
Menteri Susi Tangkap 22 Kapal Ikan Cina
Skenario Nasib Dua Golkar Menurut Menteri Laoly
Lulung Minta Ahok Tak Anggap Dia Musuh