TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Mahkamah Partai Golkar Muladi menilai pengambilalihan jabatan ketua umum Partai Golkar oleh presidium sudah sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga partai. "Sesuai aturan partai, dalam kondisi tertentu, rapat pleno bisa membentuk presidium," ujar Muladi seusai menghadiri rapat pleno di kantor Dewan Pimpinan Pusat Golkar, Selasa, 26 November 2014.
Menurut Muladi, pemberhentian Aburizal sah lantaran diputuskan dalam rapat pleno yang dihadiri mayoritas pengurus. Selain itu Muladi menyebutkan situasi di internal Golkar saat ini sudah tak kondusif lantaran adanya perpecahan. (Baca: Kubu Ical: Golkar Tak Mengenal Presidium)
Perpecahan di internal Golkar justru menyebutkan bentrokan antara anggota Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) pendukung Yorris dan AMPG pendukung Aburizal. "Dalam kondisi darurat, pembentukan presidium diperkenankan, selama dilakukan dengan cara-cara yang konstitusional," ujar Muladi.
Setelah pembekuan itu, Muladi mengatakan, Aburizal tak berhak lagi mengambil keputusan strategis di partai, termasuk melanjutkan pelaksanaan musyawarah nasional yang telah direncanakan di Bali 30 November nanti. (Baca: Idrus Marham: Munas Golkar Digelar 30 November)
IRA GUSLINA SUFA
Berita lain:
Voting Time, Jokowi Tekuk Presiden hingga Artis
Operasi Diam-diam Susi Pantau Illegal Fishing
Pemerintah Korsel Ancam Penjarakan Penjual Tongsis