Dalam persidangan, Meris dinyatakan terbukti menyuap mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, Rudi Rubiandini US$ 522.500. Syaiful menyebut Meris sengaja memberikan uang itu kepada Rudi lewat pelatih golf Rudi, Deviardi, agar Rudi bersedia mengeluarkan rekomendasi penurunan formulasi harga gas. Rekomendasi ini diteruskan kepada Jero Wacik, kala dia menjabat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
Meris terbukti empat kali menyerahkan uang kepada Rudi melalui Deviardi. Pertama, uang US$ 250 ribu diserahkan di Hotel Sari Pan Pacific. Kedua, transaksi US$ 22.500 dilakukan di Kafe Nanini Plaza Senayan. Ketiga, parkiran restoran cepat saji McDonalds Kemang dipilih sebagai lokasi menyerahkan US$ 50 ribu. Keempat, penyerahan uang US$ dilakukan di tempat parkir dekat restoran Sate Senayan, Menteng, Jakarta Pusat.
Meski Meris membantah, hakim Anwar menyebut Meris terbukti menyerahkan sejumlah dana kepada Rudi, berdasarkan keterangan para saksi, alat bukti dan bukti petunjuk.
Hakim Anwar mengatakan walau terdakwa membantah telah memberikan sejumlah uang kepada Rudi dan tidak mengenal Deviardi, tapi majelis hakim menepis hal itu.
Pada 6 November 2014, jaksa menuntut Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri, Artha Meris Simbolon, dengan pidana penjara empat tahun enam bulan. Meris juga dituntut pidana denda Rp 150 juta. Jika tidak dibayar, ia harus menjalani kurungan lima bulan.
MARIA YUNIAR
Berita Lain
Ruhut: Lawan Jokowi, DPR Gantung Diri
Cerita Tes Keperawanan yang Bikin Polwan Pingsan
Amien, Mantan Petinggi KPK, Pimpin SKK Migas
Tes Keperawanan Polwan Bikin Heboh Polri