Terkait hal itu, pemerintah dan DPR telah memasukan nomenklatur pembajakan atau pemalsuan dalam UU Hak Cipta. Disebutkan Ahmad M. Ramli, dalam UU Hak Cipta, kata pembajakan memang mendapat perhatian khusus. Antara lain, pidana pelaku pembajakan diperpanjang menjadi 10 tahun, dari sebelumnya 4 tahun, dengan denda Rp 4 miliar.
"Selain itu, para penjual barang palsu juga diancam pidana 4 tahun. Ada yang menarik bahwa dalam UU yang baru, Mall juga akan dikenakan sanksi, jika membiarkan tenant dan outlet menjual barang palsu. Kecuali Mall ada upaya membuat perjanjian dan selebaran larangan menjual barang palsu. Jadi, pengelola Mall tidak perlu takut," ujar dia.
Selain itu, UU Hak Cipta juga mewajibkan ganti rugi bagi pemilik hak cipta. Dalam hal ini, hakim dalam amar putusannya, boleh mencantumkan ganti rugi kepada pihak yang dirugikan, bukan hanya negara. "Jadi double ganti rugi. Ini berlaku untuk semua. Artinya pemilik hak cipta memang pantas mendapat penghargaan," jelasnya. (Baca :Produk di Mal Ini Dijamin Asli )
Sementara itu, Justisiari P Kusumah, Sekretaris Jenderal MIAP (Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan), mengatakan kehadiran UU Hak Cipta adalah langkah yang baik bagi penegakan hak cipta di tanah air, dalam upaya mendukung industri kreatif. Maka dari itu, bekerja sama dengan Ditjen HKI, MIAP meluncurkan program University Award 2014 sebagai bagian dari sosialisasi UU Hak Cipta.
Dia menjelaskan, audit ketaatan hak cipta terhadap software di kampus adalah langkah awal kita. Karena software tak semata hak cipta pemilik software, tetapi berpotensi mengandung malware (virus berbahaya akibat menggunakan software ilegal).
"Ini bisa mengganggu lingkungan komersil maupun universitas. Jadi kita akan lakukan survey ketaatan di universitas. Program ini diharapkan bisa mempengaruhi untuk mentaati UU hak cipta yang baru," papar Justisiari.
EVIETA FADJAR
Berita Terpopuler
Menteri Susi Akui Dipilih Jokowi karena Gila
Gerindra Cemas Indonesia Jadi Negara Otoriter
Modus Malaysia Kuasai Desa di Perbatasan Indonesia
Jokowi Tiba, Bandara Halim Delay Setengah Jam
Politik Luar Negeri Jokowi, Apa Saja Resepnya?