TEMPO.CO , Jakarta: Kepala Hubungan Masyarakat Badan Narkotik Nasional, Komisaris Besar Sumirat Dwiyanto, mengatakan masih menunggu laporan dari penyidik Satuan Narkoba Kepolisian Resor Kota Makassar ihwal status Guru Besar Universitas Hassandudin, Musakkir dalam keterkaitannya sebagai pengguna narkoba jenis sabu. (Baca: Positif Narkoba, Wakil Rektor Unhas Jadi Tersangka)
Menurut dia, jika hasil penyelidikan itu Musakkir hanya ditetapkan sebagai pecandu bukan pengedar, Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan itu tetap ditahan. "Karena Musakkir tertangkap tangan sedang pesta sabu bersama banyak orang," kata Sumirat saat dihubungi, Ahad, 16 November 2014. (Baca: Tersangka, Guru Besar Unhas Terancam 4 Tahun Bui)
Mengacu kepada Pasal 127 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, disebutkan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial. Namun, kata Sumirat, proses rehabilitasi bukan berarti meniadakan hukuman bagi para pengguna. "Tetap ditahan sesuai peraturan." (Baca: Ini Profil Mahasiswi yang Nyabu Bareng Dosen Unhas)
Apalagi, kata dia, jika pada hasil penyidikan ditemukan bahwa Musakkir sebagai pengedar dan tergabung dalam jaringan pemasok narkoba di Makassar. "Itu bisa dikenakan pasal berlapis dengan hukuman sangat berat," ujarnya. (Baca: Mahasiswi Teman Nyabu Profesor Unhas Suka Clubbing)
Musakkir ditangkap Satuan Narkoba Polrestabes Makassar bersama lima rekannya ketika pesta sabu di kamar 312 Hotel Grand Malibu, Makassar, Jumat, 14 November 2014. Salah seorang dosen, Ismail Alrip dan mahasiswi, Nilam Ummi Qalbi ikut terjerang dalam penggerebekan itu. Di kamar terpisah, polisi menciduk Andi Syamsuddin, Ainun Nakiyah dan Harianto. (Baca pula: Misteri Mahasiswi Nyabu Bareng Wakil Rektor Unhas)
REZA ADITYA
Baca Berita Terpopuler
Jokowi Berbisik, Xi Jinping pun Luluh
G20, Jokowi: Ikut Juga Belum, Sudah Disuruh Keluar
Ada Gempa, Jokowi Telepon Maluku-Sulut-Gorontalo
Soal Revisi UU MD3, Koalisi Prabowo Retak?
Pamer Foto, Abbot Salah Mention Akun Jokowi