Anelia menegaskan, berkas penunjukannya sebagai pelaksana kegiatan tersebut adalah asli dan tidak ada keganjilan. Bahkan sudah ditandatangani oleh Gubernur Kepulauan Bangka Belitung sebelumnya, yakni almarhum Eko Maulana Ali. “Kalau dia masih bilang berkas saya asli tapi palsu, Yan Megawandi akan saya tuntut," ujar Anelia.
Menurut Anelia, kalau berkas penunjukan perusahaannya sebagai penyelenggara kegiatan BBF palsu, tidak mungkin anggaran kegiatan itu masuk dalam rencana kerja anggaran (RKA) Dinas Pariwisata.
Menanggapi laporan Anelia, Sekretaris Daerah Pemprov Bangka Belitung, Syahruddin, mengatakan seharusnya masalah itu diselesaikan di tingkat daerah, tanpa harus melaporkannya secara hukum. Kendati demikian Pemprov Bangka Belitung siap menghadapinya. "Karena sudah dilaporkan, akan kami hadapi. Sebagai warga negara yang baik, tentu kami patuh pada peraturan hukum yang berlaku,” katanya.
Syahruddin menambahkan bahwa Pemprov Bangka Belitung siap melunasi hutang tersebut apabila PT SMC memiliki bukti yang cukup. "Kalau memang kami berhutang, wajib kami lunasi. Tapi harus ada rinciannya,” tuturnya.
SERVIO MARANDA
Berita lain:
Jokowi Jadi Primadona di APEC
Bahasa Inggris Jokowi Dipuji
Bertemu Obama, Jokowi Berbahasa Indonesia