TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Kebijakan Fiskal Andin Hadiyanto mengatakan peraturan presiden tentang nomenklatur kementerian sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo. "Tinggal diundangkan," kata Andin di Kementerian Keuangan, Jumat, 7 November 2014. (Baca: 30 Menteri Kumpul, Apa Saja yang Dibahas?)
Pernyataan Andin dibenarkan oleh Menteri Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly. "Seingat saya sudah saya tandatangani," kata dia. Ia mengatakan peraturan presiden tersebut berisi tentang susunan koordinasi kementerian. "Misalnya saya ada di bawah Kementerian Koordinator Politik Hukum dan HAM," kata dia. (Baca: Dipanggil Jokowi, Susi Memetik Anggur Lalu Lari)
Presiden Joko Widodo membentuk kementerian baru dalam Kabinet Kerja yang dipimpinnya, yakni Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. Dua kementerian baru itu masing-masing dipimpin Indroyono Soesilo dan Puan Maharani. (Baca: Jokowi: Laut Kita di Malam Hari Seperti Pasar)
Selain membentuk kementerian baru, Jokowi juga mengubah nama, memisah, dan menggabungkan sejumlah kementerian, yakni Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup.
Ada lagi Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Kementerian Peranan Wanita, Kementerian Kebudayaan dan Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Riset dan Teknologi dan Pendidikan Tinggi, serta Kementerian Pembangunan Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
TRI ARTINING PUTRI
Baca berita lainnya:
Kartu Sehat & Pintar Jokowi Bikin DPR Tak Berdaya
NU Dukung Ahok Jadi Gubernur DKI
Gereja Yesus Buka Kisruh Nikah Jessica Iskandar
Heboh Kelanjutan Film AADC, Reuni Cinta dan Rangga
4 Fakta di Balik Pembunuhan Manajer Cantik