TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 3 Oktober 2014. Udar bersaksi untuk terdakwa Drajad Adhyaksa selaku pejabat pembuat komitmen dan Setya Tuhu, ketua panitia pengadaan barang dan jasa, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bus Transjakarta.
Udar pada awal kesaksian menyebut dirinya juga bertindak sebagai pengguna anggaran. "Tugas saya ialah menetapkan rencana umum pengadaan, membentuk panitia pengadaan, dan menandatangani kontrak di atas Rp 100 miliar," kata Udar. (Baca: Bus Transjakarta Mogok di Dua Tempat)
Menurut Udar, proyek pengadaan bus transjakarta merupakan cerminan dari visi mantan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo. Gubernur menetapkan rencana pembangunan jangka menengah DKI Jakarta 2012-2017 pada sektor transportasi publik. "Dalam rencana itu dicanangkan penambahan armada bus Transjakarta."
Nilai proyek pembelian bus, Udar menambahkan, bernilai fantastis. Pembelian tiga jenis bus yakni bus gandeng, bus tunggal, dan bus sedang sekelas Metro Mini yang akan beroperasi di jalur Transjakarta menghabiskan dana hingga Rp 1,86 triliun. (Baca: Ini Tersangka Baru Kasus Korupsi Transjakarta)
Pembelian, kata Udar, dibagi dalam 14 paket. "Namun sampai 2013 baru empat paket yang terealisasi," Udhar menjelaskan. Paket itu terdiri atas 125 unit bus dan sudah dibayar lunas oleh pemerintah Jakarta sebesar Rp 400 miliar.
Udar ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bus Transjakarta oleh Kejaksaan Agung pada 12 Mei 2014. Kejaksaan menduga panitia pengadaan menggelembungkan dana dari proyek senilai Rp 1,86 triliun untuk pembelian bus baru dan Rp 500 miliar untuk peremajaan bus.
RAYMUNDUS RIKANG
Terpopuler:
Ini Fasilitas Kamar Kos Raden Nuh
Raden Nuh @TrioMacan2000 Bos Perusahaan Media
Raden Nuh Ditangkap, Polisi Sita Empat Ponsel
Raden Nuh Ditangkap, Asatunews Tak Update Berita
@TrioMacan2000 Mengaku Tahu Korupsi Ahok