TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Kejaksaan Agung mendakwa R. Drajad Adhyaksa, Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Perhubungan KI Jakarta tahun anggaran 2013, dan Setiyo Tuhu, selaku Ketua Panitia Pengadaan Bus Transjakarta pada 2013, yang merugikan negara sebesar Rp 392 miliar. Kerugian tersebut dihitung dari hasil akumulasi pengadaan empat paket bus yang diadakan Pemda DKI pada 2013.
"Para terdakwa telah memperkaya diri sendiri, orang lain, dan suatu koorporasi," kata jaksa Agustinus Heri ketika membacakan dakwaan untuk Drajad, selaku pengguna anggaran, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 27 Oktober 2014. Sidang dipimpin oleh ketua majelis hakim Supriono.
Semua berawal dari proses lelang yang dilakukan Setiyo pada awal tahun 2013. Dari 15 paket yang direncanakan, hanya 14 paket yang berhasil dilelang. Dari 14 paket hanya terdapat 4 paket yang diserahterimakan kepada Drajad.
Paket-paket tersebut adalah paket 1, 30 unit articulated bus yang dimenangkan PT Korido Motors; paket 4, 30 unit articulated bus yang dimenangkan PT Mobilindo Armada Cemerlang; paket 5, 30 unit articulated bus yang dimenangkan PT Ifani Dewi; dan paket 2, 35 unit single bus yang dimenangkan PT Ifani Dewi. Harga satuan bus ditaksir kisaran Rp 3,5-4 miliar.
Kerugian negara yang diakibatkan dari pengadaan bus yang tidak sesuai spesifikasi dan seharusnya tidak dibayar adalah Rp 13,8 miliar yang diterima PT Korindo Motor, Rp 105,7 miliar yang diterima PT Mobilindo Armada Cemerlang, Rp 103,3 ditambah Rp 67,4 miliar yang diterima oleh PT Ifani Dewi.
Dalam pengadaannya, ketiga perusahaan itu mencatut beberapa spesifikasi bus. "Semua bus yang diperiksa tidak memenuhi spesifikasi," ujar Putri. Ketidakcocokan spesifikasi adalah sebagai berikut (1) semua bus tidak memenuhi persyaratan berat total 26 ribu kg untuk bus gandeng dan 16 ribu kg untuk single bus, (2) semua bus tidak memenuhi persyaratan beban gandar maksimal yang diisyaratkan sesuai dengan spresifikasi teknis, minimal pada salah satu gandar. Dan (3) Semua bus Yutong dan Ankai tidak dilengkapi side impact bar untuk melindungi tabung gas dari benturan arah samping.
Karena bus tidak sesuai spesifikasi, seharusnya semua bus tidak diterima dan dibayar Pemda DKI Jakarta, melalui PPK dan KPA yang diemban R. Sudrajad Adyaksa.
Sedangkan Rp 2,4 miliar sisanya didapat dari pekerjaan pengawasan 14 paket pengadaan bus yang dilakukan oleh delapan perusahan konsultan pengawas dan BPPT. Padahal hanya empat paket yang berhasil direalisasikan.
Atas perbuatannya, para terdakwa terancam pidana dalam Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Drajad maupun Setyo yang didakwa hari ini, enggan menanggapi dakwaan jaksa tersebut. Mereka lebih memilih diam dan hanya tersenyum ketika ditanya ihwal kebenaran dakwaan jaksa penuntut umum.
Selain Drajad dan Setyo, Kejaksaan Agung juga mendakwa hal yang sama kepada bekas Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono, Direktur Teknologi Industri dan Sistem Transportasi Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Prawoto, Dirut PT Korindo Motors Chen Chong Kyeong, Dirut PT Mobilindo Armada Cemerlang Budi Susanto, dan Dirut PT Ifani Dewi Agus Sudiarso.
"Mereka sama dakwaan, tapi diperiksa terpisah,"ujar Jaksa Putri Ayu Wulandhari kepada Tempo. Putri mengatakan mereka semua memiliki peran yang sama sehingga didakwa sama beratnya.
ANDI RUSLI