TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menyebut mantan Kepala Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi Syahrul Raja Sempurnajaya didakwa telah menyamarkan asal usul penerimaan uang yang diduga hasil tindak pidana korupsi.
"Terdakwa terpantau pernah menempatkan uang ke rekening atas nama Herlina Triana Diehl dan Manuela Clara Diehl," kata jaksa Budi Nugraha di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 22 Oktober 2014. (Baca: Korupsi, Eks Kepala Bappebti Dituntut Hari Ini)
Herlina Triana Diehl adalah istri kedua Syahrul yang dinikahi pada 2008. Sedangkan Manuela merupakan anak Herlina dari pernikahannya dengan warga negara Jerman.
Menurut jaksa, Syahrul pernah mentransfer ke rekening Bank Central Asia cabang Pematang Siantar atas nama Herlina sebanyak 91 kali hingga 5 April 2013. Nilai transfer terkecil ialah Rp 4,5 juta dan nilai terbesar Rp 75 juta. "Total transfer ke rekening ini mencapai Rp 786 juta," kata jaksa.
Selain BCA, Syahrul pernah memerintahkan pegawainya membuka rekening di Bank Windu cabang Rawamangun atas nama Manuela Clara Diehl.
Setoran pembukaan rekening pada Februari 2012 itu ialah US$ 89 atau sekitar RP 798 ribu. Selanjutnya, tercatat uang sekitar Rp 250 pernah mampir di rekening tersebut. "Padahal pemegang atau pemilik rekening dalam pemeriksaan persidangan tidak pernah melakukan transaksi tersebut," kata Budi.
Syahrul sebelumnya didakwa melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Selama menjabat Kepala Bappebti, dia berhasil menghimpun duit hingga Rp 9,1 miliar. Duit itu lantas dia belikan apartemen, perhiasan, tanah, mobil, pembukaan rekening dan deposito, serta ditukar dengan mata uang asing. Syahrul terancam hukuman 20 tahun penjara.
RAYMUNDUS RIKANG
Berita Terpopuler
Fahri Sebut Jokowi Presiden yang Tak Pandai Pidato
Tokoh-tokoh Ini Dipanggil Jokowi ke Istana
Ketemu Kalla, Prabowo Minta Maaf Soal Pilpres