TEMPO.CO, Pontianak - Kepolisian Daerah Kalimantan Barat menggelar sidang komisi etik terhadap Ajun Komisaris Besar (AKBP) Idha Endri Prastiono, Rabu, 1 Oktober 2014. Dalam sidang ini, Idha terancam dipecat.
Kapolda Kalimantan Barat Brigadir Jenderal Arief Sulistyanto mengatakan ancaman sanksi dari sidang kode etik tersebut adalah pemberhentian tidak dengan hormat. Adapun paling ringan dicopot dari jabatan dan demosi. "Pemecatan tidak dengan hormat merupakan sanksi dengan ancaman berat. Akibat sanksi, tidak akan dapat hak pensiun dan tidak berhak menyandang purnawirawan," kata Arief. (Baca juga: Sidang Etik AKBP Idha Endri Ditunda Lagi)
Sidang etik dimulai pukul 08.30 WIB, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi. Persidangan digelar di Graha Bhayangkara Kepolisian Daerah Kalimantan Barat. Sebagai ketua komisi atau yang bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim, Inspektur Pengawas Daerah Polda Kalimantan Barat Komisaris Besar Didi Haryono.
Sebagai penuntut umum atau disebut akreditor Komisaris Yohanes Suhandi dari Bidang Profesi, dibantu Ajun Komisaris Thohir dari Propam Polda Kalimantan Barat. Sebagai perwira pendamping, atau penasihat hukum terperiksa, dari Biro Perencanaan dan Anggaran Ajun Komisaris Besar Ridwansyah.
AKBP Idha Endri ditangkap polisi Diraja Malaysia pada 30 Agustus 2014 karena diduga terlibat jaringan narkotika internasional. Meski dibebaskan polisi Diraja Malaysia, Idha Endri ditahan Polda Kalimantan Barat karena diduga terlibat kasus penguasaan mobil Mercedes Benz C 200 milik Aciu, warga negara Malaysia yang ditangkap oleh tersangka. (Baca juga: Polisi: Penahanan AKBPIdha Tidak Terkait Narkoba)
Idha kemudian diketahui menguasai Mercy milik Aciu, warga negara Malaysia. Idha pun lalu dijadikan tersangka dan ditahan.
Idha Endri didatangkan dari rumah tahanan Polda Kalbar mengenakan pakaian dinas, lengkap dengan pangkat ajun komisaris besar polisi di bahunya. Idha tampak tanpa ekspresi sebelum sidang digelar ketika wartawan mengabadikan suasana persidangan. Hadir dalam persidangan yang terbuka untuk internal Polri tersebut, 11 saksi-saksi. Di antaranya, bintara-bintara yang menjadi bawahan saat Idha Endri bertugas sebagai Kepala Subdirektorat III Reserse Narkotika Polda Kalimantan Barat. Mereka mengenakan kemeja putih dan pantalon berwarna gelap.
Hadir pula istri dari Aciu, warga negara Malaysia. Mobil Mercedes Benz C200 milik Aciu belakangan dikuasai Idha Endri. Istri Aciu tampil bersahaja dengan tas sandang berwarna kuning, dan tunik kotak-kotak dikenakannya. Rambutnya tergerai panjang melewati bahu.
Arief mengatakan sengaja tidak hadir langsung di sidang tersebut, untuk menghindari kesan adanya intervensi dalam sidang tersebut. Dia menyerahkan sepenuhnya keputusan sidang kepada hakim komisi etik.
ASEANTY PAHLEVI
Topik terhangat:
Koalisi Jokowi-JK | Kabinet Jokowi | Pilkada oleh DPRD
Berita terpopuler:
Tak Penuhi Kuorum, UU Pilkada Tak Sah
Saran Yusril ke Jokowi Dianggap Jebakan Batman
Yusril Beri 'Pencerahan' ke SBY dan Jokowi Soal UU Pilkada
Berita lainnya:
Jokowi: Siapa Bilang Harga BBM Naik November?
Jika Bergabung ke PDIP, Ada Mahar bagi PAN-PPP
Siapkan Perpu, SBY: Saya Ambil Risiko Politik