TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi mengapresiasi langkah DPR merevisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Edwin menjelaskan satu yang layak diapresiasi adalah penambahan kewenangan LPSK mengawal saksi pelaku atau justice collaborator. (Baca: Jika Terancam, LPSK Siap Dampingi Saksi Prabowo)
"Dengan adanya revisi UU ini, kewenangan LPSK terkait justice collaborator semakin jelas," kata Edwin saat dihubungi pada Jumat, 26 September 2014.
Seperti diberitakan revisi RUU LPSK disahkan DPR pada Rabu, 24 September 2014. Dalam aturan lama, LPSK hanya mengatur pengawalan saksi pelapor melalui peraturan bersama LPSK dengan Menteri Hukum dan HAM, Kejaksaan Agung, Kapolri, dan KPK tahun 2011.
Kata Edwin, aturan revisi ini menyatakan LPSK dapat memberi surat rekomendasi langsung agar justice collaborator mendapat perlindungan dan keringanan hukuman. (Baca: Saksi Diancam, Tim Prabowo-Hatta Akan ke LPSK)
Rekomendasi ini tertera dalam Pasal 10A ayat 4. Ketentuan ini juga bersifat memaksa dan ditujukan kepada Kejaksaan dalam tuntutannya kepada hakim saat persidangan.
"Rekomendasi keringanan dapat kami ajukan hingga taraf peringanan hukuman. Jaksa wajib memasukkan ini dalam tuntutan, dan hakim wajib memperhatikan," tutur Edwin. (Baca: LPSK Siap Lindungi Pelapor Soal ISIS)
LPSK juga akan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk membuat ruang tahanan khusus saksi pelapor.
Edwin mengatakan wacana ini karena berkaitan dengan kapasitas lembaga pemasyarakatan yang penuh. Nantinya lapas khusus saksi pelapor akan diawasi secara penuh oleh petugas LPSK.
Selain aspek saksi pelaku, aturan baru LPSK juga memperluas perlindungan hingga saksi ahli, saksi korban terorisme, saksi dan korban perdagangan manusia, serta saksi penganiayaan berat.
Dalam Pasal 5 ayat 3, aturan ini juga mengadopsi perluasan definisi saksi dalam putusan MK. "Di putusan MK, saksi yang hanya mengetahui perbuatan pidana tetapi tidak melihat dan mengalami tetap bisa dilindungi," kata Edwin.
ROBBY IRFANY
Berita Terpopuler
RUU Pilkada, Kubu Jokowi di Ambang Kekalahan
Bendera PKS Dibakar, Jumhur: Massa Marah
Peta RUU Pilkada: Kubu Prabowo 233, Jokowi 237
LBH Jakarta: Ahok Bisa Laporkan FPI