TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyatakan dakwaan kumulatif ketiga terhadap bekas Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum tak terbukti. Dalam dakwaan kumulatif ketiga itu, Anas diduga melakukan pencucian sebesar Rp 3 miliar untuk mengurus izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur. (Baca: Anas Urbaningrum Divonis 8 Tahun Penjara)
Majelis hakim Prim Haryadi mengatakan bekas Bendahara Umum Demokrat M. Nazaruddin yang memerintahkan anak buahnya, Yulianis, agar mengeluarkan duit Rp 3 miliar dalam pengurusan IUP melalui Khalilur Abdullah alias Lilur. Menurut dia, hal ini dibenarkan saksi Lilur yang mengadakan beberapa kali pertemuan dengan Nazar.
"Nazar ingin punya jumlah tambang yang besar di Kalimantan Timur," ujarnya saat pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 24 September 2014. (Baca: Soal Gantung Diri di Monas, Anas: Siapa Bilang?)
Karena itu, Nazar minta dicarikan 10 perusahaan yang akan diajukan IUP ke Pemerintah Daerah Kutai Timur. Namun, hanya satu perusahaan yang akhirnya diajukan IUP ke Pemda Kutai, yakni PT Arina Kotajaya seluas kurang-lebih 5 ribu hingga 10 ribu hektare di Kecamatan Bengalon dan Kongbeng. Berdasarkan hal itu, hakim menilai Anas tidak terbukti menyamarkan uangnya.
"Tidaklah terdakwa yang melakukan pembayaran Rp 3 miliar kepada Khalilur untuk pembayaran IUP. Unsur dengan sengaja menyamarkan tidaklah terbukti," kata Prim. Dengan demikian, ujar dia, unsur lainnya tidak perlu dibuktikan lagi. (Baca: 6 Orang Mati, Vonis Anas, dan Skandal Hambalang)
Anas divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan. Anas juga dihukum membayar uang pengganti kerugian negara yang jumlahnya yang diperoleh dari tindak pidana korupsi sebesar Rp 57.590.330.580 dan US$ 5.261.070. Jika tidak bayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta disita jaksa penuntut umum dan dilelang untuk menutupi kekurangan. Jika tetap tidak mencukupi, maka denda diganti pidana penjara dua tahun.
Hakim menilai Anas terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang secara berlanjut dan berulang-ulang dalam kapasitas jabatannya sebagai anggota DPR. Pencucian uang bekas Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Indonesia itu terbukti untuk pembelian sejumlah tanah di Mantrijeron, Yogyakarta, seluas 7.870 meter dan dua petak tanah di Duren Sawit, Jakarta Timur.
LINDA TRIANITA
TERPOPULER
3 Tudingan Miring Anas kepada Keluarga SBY
Bocah 8 Tahun Dapat Duit Rp 15 Miliar dari YouTube
Anas dan 466 Politikus yang Dijerat Kasus Korupsi
Jokowi Emoh Ditanya Lagi Soal Jakarta