Suwarjono menegaskan penyelidikan yang melibatkan Iwik tak ubahnya sandiwara. Sebab, Kepolisian tidak berhasil mengungkap pelaku pembunuhan atau menelusuri motifnya. Karena itu, terhadap kasus Udin tidak bisa diberlakukan ketentuan kedaluwarsa, seperti diatur dalam KUHP. (Baca: Pejabat Istana: Kasus Udin Harus Lanjut)
Menurut Suwarjono pula, pembunuhan wartawan karena pemberitaan bukanlah kasus biasa. Musababnya, pembunuhan itu dilakukan secara sistematis. Oleh karena itu, sandaran hukumnya bukanlah KUHP, melainkan pelanggaran hak asasi manusia sehingga harus diselesaikan melalui pengadilan HAM dan tidak memiliki masa kedaluwarsa.
Udin ditemukan oleh istrinya, Masiyem, dalam keadaan berdarah di pintu masuk rumahnya, di Bantul, Yogyakarta, 13 Agustus 1996. Seorang tamu, yang diduga pelaku, yang datang sebelum kejadian, sudah tidak ada di tempat. Udin kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Bethesda, Yogyakarta. Tiga hari kemudian, 16 Agustus 1996, Udin meninggal dunia.
ANDRI EL FARUQI
Terpopuler
Jokowi Mungkin Bikin 27 Kementerian
Jadi Ahli untuk Prabowo, Jokowi Telepon Yusril
Massa Prabowo Samakan KPU dengan PKI
2015, Gaji PNS, Polisi, dan TNI Naik 6 Persen