TEMPO.CO, Jakarta - Pakar hukum tata negara Universitas Indonesia, Refly Harun, mengatakan gugatan yang diajukan pihak Prabowo Subianto-Hatta Rajasa di Mahkamah Konstitusi kemungkinan besar akan ditolak majelis hakim.
"Saya tidak melihat adanya pembuktian yang kuat dengan gugatan," kata dia kepada Tempo, 15 Agustus 2014. (Baca: Hakim MK Minta Saksi Jelaskan Soal Pemilih Oplosan)
Refly menyimpulkan gugatan kubu Prabowo-Hatta bahwa mereka mendapat suara 50,26% seperti gugatan kosong. Ini karena MK tidak mungkin memeriksa puluhan ribu form C1 yang bersengketa. "Harusnya masalah C1 digugat ketika rekapitulasi suara kemarin," katanya. (Baca: Setelah Putusan MK, Jokowi Akan Bertemu SBY)
"Saksi pun tidak bisa memberikan bukti yang kuat," ujarnya. Refly mengatakan setiap kesaksian pemohon selalu bisa dipatahkan oleh saksi-saksi termohon (KPU). Refly juga menilai dalam permohonan itu kubu Prabowo tetap menggunakan dalil penghitungan sendiri. Sangat jauh berbeda dengan hasil penghitungan oleh Komisi Pemilihan Umum.
Refly mengatakan KPU sudah menjalankan pemilu dengan baik. Menurut dia, berkas gugatan kubu Prabowo tidak mencantumkan bukti dan fakta adanya kecurangan di setiap provinsi yang ada di Indonesia. Karena itulah, Refly bisa menyimpulkan kecil kemungkinan MK akan mengabulkan gugatan Prabowo-Hatta. Prediksi ini berdasarkan bukti dan pembuktian yang disajikan penggugat. "Sekarang kita hanya tinggal menunggu subjektivitas hakim MK," katanya.
ANDI RUSLI
Berita Terpopuler:
Mengapa Pendukung Prabowo Berani Mengancam?
Lima Peran Robin Williams yang Tak Terlupakan
Rute Pendukung ISIS dari Indonesia Menuju Suriah
Sultan Yogya: ISIS Itu Kegagalan Memahami Islam
Chelsea Dapatkan Bek Roma, MU Gigit Jari Lagi