TEMPO.CO, Jakarta - Anggota tim kuasa hukum pasangan Jokowi-JK, Trimedya Panjaitan, mengatakan pihaknnya akan meladeni berkas bukti yang dibawa oleh tim pengacara pasangan Prabowo-Hatta hanya dengan 92 halaman bukti tandingan. "Tak perlu ada perubahan bukti bagi kami," ujarnya saat menjalani sidang sengketa perselisihan hasil penetapan pemilihan umum presiden di Mahkamah Konstitusi, Jumat, 8 Agustus 2014.
Trimedya yakin berkas yang diajukan tim pengacara Prabowo-Hatta tidak akan banyak berubah setelah mereka melakukan perbaikan. Menurut dia, pemohon tak memiliki cukup waktu untuk membawa bukti baru. "Kami bisa pastikan bukti-bukti mereka hanya segitu-gitu aja," katanya. (Baca: Gugatan Prabowo ke MK Dinilai Lemah)
Menurut Trimedya, bukti yang dibawa pemohon bersifat kualitatif. Padahal, untuk beracara di Mahkamah Konstitusi, biasanya bukti yang dibutuhkan bersifat kuantitatif. "Kami membawa berkas yang bersifat kuantitatif," ujarnya. (Baca: Lima Gugatan Prabowo yang Dipertanyakan Hakim MK)
Walaupun langkah gugatan ini merupakan hak pasangan Prabowo-Hatta, kata Trimedya, dirinya yakin gugatan itu tak cukup kuat dalam konstruksi permohonannya, terutama fakta-fakta yang dituduhkan. Selain itu, tudingan penggerakan kepala daerah untuk mendukung kemenangan Jokowi-Kalla juga tak dapat dibuktikan. "Kalau ada pun, itu sudah masuk ranah tindakan pidana kecurangan pemilu," ujarnya. Dan itu bukan wilayah Mahkamah Agung untuk menanganinya.
SAID MAHMUD HELABI
Terpopuler:
Begini Celah Penipuan dalam Arisan MMM
Bursa Ketua Umum Golkar, Ini Petanya
Roro Jonggrang Masih Jadi Topik Hangat Twitter
Pria Ini Mengaku Presiden ISIS Regional Indonesia
Kenapa Solo Disebut Basis Gerakan ISIS?