Enden menyesalkan tindakan kepolisian yang dengan mudah menahan jurnalis asing. “Kebebasan bersuara sudah dibungkam. Kenapa masalah Papua tidak boleh diketahui di luar negeri?” katanya.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Papua Komisaris Besar Sulistyo Pudjo Hartono menjelaskan, dalam penyelidikan polisi, Tendeis telah menyalahi izin visa seperti yang tertulis dalam paspornya. “Dalam visa Thomas, dia berkunjung ke Wamena sebagai turis. Tapi, kenyataannya, dia meliput di Wamena. Jelas dia melakukan peliputan ilegal,” ujarnya. (Baca: Mabes Polri Selidiki Identitas Jurnalis Prancis)
Dari data yang diperoleh, kepolisian masih menyelidiki keberadaan jurnalis Prancis ini di Wamena, apakah sebagai jurnalis atau orang yang bekerja di lembaga swadaya masyarakat (LSM) asing. “Hingga saat ini, baik jurnalis maupun LSM asing masih dilarang pemerintah pusat untuk melakukan peliputan ataupun penelitian di Papua,” kata Pudjo. Ia mengaku khawatir kegiatan itu direkayasa untuk membuat kerusuhan. “Kami masih mendalami undang-undang apa yang akan disangkakan kepada mereka.” (Baca: Jurnalis Asing Ditangkap, AJI Minta Polisi Melunak)
JERRY OMONA
Baca juga:
Bursa Ketua Umum Golkar, Ini Petanya
Pilpres Diulang, Jokowi-JK Bakal Unggul Jauh
ISIS Kuasai Kota Kristen Terbesar di Irak
Abu Bakar Ba'asyir Serahkan Bendera ISIS
Kenapa Solo Disebut Basis Gerakan ISIS?