TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Pers telah membentuk gugus tugas dan tim seleksi untuk memilih anggota komite yang akan melaksanakan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau Perpres Publisher Rights. Komite akan bertugas memastikan perusahaan pers bertanggung jawab mendukung jurnalisme berkualitas.
Namun Ketua Dewan Pers sekaligus Ketua Gugus Tugas, Ninik Rahayu, mengungkapkan perusahaan pers tidak masuk dalam keanggotaan komite karena bisa menimbulkan konflik kepentingan.
Baca Juga:
“Tidak representatif jika di dalam anggota komite itu adalah perusahaan pers. Nanti ada conflict of interest (konflik kepentingan),” kata Ninik dalam jumpa pers di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Selasa, 5 Maret 2024.
Ninik menyebutkan tim seleksi dipilih oleh gugus tugas yang terdiri dari anggota Dewan Pers ditambah dengan tiga konstituen Dewan Pers selain perusahaan pers. Ketiganya adalah Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI).
Pasal 14 Perpres Nomor 32 Tahun 2024 menyebutkan komite terdiri atas perwakilan dari unsur Dewan Pers yang tidak mewakili perusahaan pers, kementerian, dan pakar di bidang layanan platform digital yang tidak terafiliasi dengan perusahaan platform digital atau perusahaan pers.
Ninik menjelaskan secara argumentasi filosofis dan normatif, komite tersebut memiliki tugas menyelesaikan sengketa antara perusahaan pers dan perusahaan platform digital, sehingga akan timbul konflik kepentingan jika ada perusahaan pers yang ikut terlibat di dalamnya.
“Jika yang memediasi adalah yang beranggotakan perusahaan pers, nanti perusahaan platform minta juga di situ. Ada perusahaan pers di situ, ya saya juga mau. Nah, itu tidak memungkinkan. Ini untuk menghindari conflict of interest,” ujarnya.
Karena itu, kata dia, nantinya kepentingan tersebut diwakili oleh pihak profesional. Komite membutuhkan ahli teknologi informasi (IT) ataupun ahli hukum internasional.
“Manakala para profesional memerlukan informasi, pengetahuan atau hal-hal lain yang bersangkutan dengan perusahaan pers, dia bisa mengundang,” kata dia.