TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring menyatakan telah memblokir 27 video yang memiliki konten yang berkaitan dengan propganda organisasi Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) di Internet. Jumlah video yang diblokir tersebut diklaim akan bertambah karena pemerintah terus melacak dan memblokir konten ISIS. "Tujuh video sumber, dan 20 video kloningan," kata Tifatul di Taman Mini Indonesia Indah, Rabu, 6 Agustus 2014. (Baca: Bendera ISIS Ditemukan di LP Nusakambangan)
Menurut Tifatul, saat ini fokus Kementerian Komunikasi adalah menutup atau memblokir propaganda ISIS dengan melakukan pencabutan atau penghapusan konten. Kementerian mengklaim tak mengurus soal pelacakan dan penangkapan para pelaku yang mengunggah dan menyebarkan konten tersebut ke internet. "Itu urusan aparat penegak hukum, unit Cyber Crime Markas Besar Kepolisian RI. Kami hanya membantu," kata Tifatul. (Baca: Pengamat: Cara Represif Tak Efektif Hambat ISIS)
Tifatul baru memblokir video dan konten ISIS di Internet setelah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan instruksi. Sebelumnya, ia berkukuh Kementerian yang dipimpinnya itu tak bisa memblokir meski konten tersebut telah meresahkan masyarakat dan tersebar lebih dari sepekan. (Baca: Aa Gym: Perbanyak Dakwah untuk Tangkal ISIS)
Kementerian Komunikasi dan Informatika berdalih terikat pada Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2014 yang mengatur bahwa Kementerian hanya memblokir konten pornografi dan kekerasan seksual anak. Sedangkan video ISIS berjudul "Join the Ranks" yang diunggah Jihadology di media sosial YouTube tak masuk dalam kategori peraturan tersebut. (Baca: Ba'asyir Dibaiat ISIS, Keluarga Enggan Komentar)
FRANSISCO ROSARIANS
Topik terhangat:
Arus Mudik 2014 | MH17 | Pemilu 2014 | Ancaman ISIS
Berita terpopuler lainnya:
Ainun Najib: Next Project, Kawalpilkada.org
Google Tarik Game 'Bomb Gaza,' Dianggap Provokatif
Juru Parkir Liar di Kota Tua Raup Rp 2 Juta Sehari