TEMPO.CO, Pemalang - Tembakan salvo dari delapan anggota Kepolisian Resor Pekalongan Kota menjadi tanda penghormatan terakhir untuk Brigadir Anumerta Dwi Adi Leksono, 26 tahun, sebelum dimakamkan di tempat pemakaman umum Desa Jebet Utara, Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang, Jumat, 1 Agustus 2014, pukul 16.35. Karena meninggal akibat kecelakaan saat bertugas, Adi mendapat kenaikan pangkat satu tingkat dari Brigadir Satu Satuan Lalu Lintas Polres Pekalongan Kota menjadi Brigadir Anumerta. Pangkat baru itu disebutkan oleh Kepala Polres Pekalongan Kota Ajun Komisaris Besar Rifki selaku inspektur upacara pemakaman.
"Kenaikan pangkat itu otomatis. Instruksi langsung dari Kapolda," kata Rifki saat ditemui Tempo seusai upacara pemakaman. Dia menambahkan, tersangka tabrak lari, Teguh Ariwibowo, 26 tahun, mengakui telah meminum minuman keras sebelum menabrak Adi hingga tewas pada Kamis malam, 31 Juli. (Baca: Briptu Adi Sempat Buat Status BB Sebelum Ditabrak)
"Dari hasil tes urine, tersangka tidak memakai narkoba, hanya minuman keras," ujar Rifki seraya berjanji akan segera melimpahkan berkas pemeriksaan kasus kecelakaan itu ke kejaksaan.
Istri Adi, Laila Kurniawati, 25 tahun, juga turut menghadiri upacara pemakaman suaminya. Mengenakan baju muslim bermotik garis-garis hijau-putih, perempuan yang sedang mengandung anak pertamanya itu terus meneteskan air mata.
"Mereka (Adi dan Laila) baru menikah sekitar sepuluh bulan lalu. Laila saat ini sedang mengandung usia dua bulan," kata ayah Laila, Hartisto, kepada Tempo seusai upacara pemakaman.
Baca Juga:
Hartisto mengatakan, beberapa hari sebelum kejadian, Adi terlihat gelisah. "Akhir-akhir ini dia tampak susah tidur," ujar warga Kelurahan Proyonanggan, Kecamatan Batang, Kabupaten Batang, ini.
"Kepada Laila, Adi mengaku sedang masuk angin. Tapi dia tetap bertugas," kata Hartisto. Karena sangat loyal pada profesinya, dia menambahkan, Adi sering langsung ke luar rumah ketika mendapat tugas lewat telepon.
Briptu Dwi Adi Laksana menjadi korban tabrak lari saat mengurai kemacetan arus balik Lebaran di jalur Pantai Utara (Pantura) Jalan Gajahmada, Kecamatan Pekalongan Barat, Kota Pekalongan, Kamis, 31 Juli 2014, sekitar pukul 22.30. Setelah sempat menjalani perawatan intensif di RS Budi Rahayu, Kota Pekalongan, korban akhirnya mengembuskan napas terakhir pada Jumat, 1 Agustus, pukul 07.30. Korban mengalami luka parah pada bagian kepala belakang akibat membentur kaca mobil penabraknya.
Kepala Polres Pekalongan Kota Ajun Komisaris Besar Rifki mengatakan korban bertugas mengurai kemacetan bersama Inspektur Dua Eko Yuli di dekat SPBU Jalan Gajahmada. "Korban saat itu sedang berkonsentrasi mengatur arus kendaraan dari timur (Semarang-Jakarta)," kata Rifki.
Saat korban menghadap ke timur, Rifki mengatakan, dari arah barat (Jakarta-Semarang) melaju sebuah Toyota Avanza bernomor polisi H-9701-D yang melaju dengan kecepatan tinggi. Sopir mobil bercat putih itu, Teguh Ariwibowo, 26 tahun, warga Desa Bulak, Kecamatan Rowosari, Kendal, dalam kondisi mabuk.
Setelah menabrak korban hingga terpental belasan meter, Teguh terus memacu mobilnya. Setelah menolong korban, Ipda Eko Yuli dan sejumlah anggota Polres Pekalongan Kota langsung mengejar mobil tersebut. Hanya dalam hitungan menit, Teguh dapat diringkus di Bundaran Kadipolo, sekitar 2 kilometer dari tempat kejadian.
Atas perbuatannya, Teguh akan dijerat Pasal 311 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara. "Kami juga mengusulkan kenaikan pangkat korban karena gugur dalam tugas," kata Rifki.
DINDA LEO LISTY
Berita Terpopuler
Jokowi Diingatkan Soal Jatah Menteri buat Partai
Kenapa ISIS Berpotensi Membahayakan Indonesia
Syafi'i Maarif: Dukung ISIS Itu Sinting
Dua Sebab ISIS Berpotensi Berkembang di Indonesia
Kasus Obor Rakyat, Jokowi Diperiksa Pekan Depan