TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah membenarkan telah menangkap tiga pengunjuk rasa di PT Rayon Utama Makmur (RUM) pada 22 Februari 2018. Mereka ditangkap karena diduga merusak fasilitas perusahaan.
"Ada tiga yang ditangkap. Ketiganya terlibat perusakan fasilitas PT RUM. Kami memiliki buktinya sehingga melakukan penangkapan," ujar Kepala Sub-Direktorat 3 Kejahatan dan Kekerasan Polda Jawa Tengah Ajun Komisaris Besar Nanang Haryono, Senin, 5 Maret 2018.
Baca: Bantu Polri Hadapi Unjuk Rasa, TNI: Senjata Unsur Terakhir
Tiga pendemo yang ditangkap, menurut Nanang, yakni M, S, dan K. Mereka ditangkap secara terpisah. S dan K ditangkap di Kabupaten Sukoharjo. Sedangkan M, yang merupakan aktivis lingkungan dan mahasiswa Universitas Muhammadiyah Surakarta, ditangkap di Lenteng Agung, Jakarta Selatan.
Ketiganya ditangkap berdasarkan barang bukti berupa foto dan video serta keterangan para saksi. Mereka diduga melanggar Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang perusakan fasilitas umum.
Baca juga:
"Ketiganya sekarang masih diperiksa. Namun tidak menutup kemungkinan akan ada aktor lain yang terlibat dalam kasus ini," kata Nanang.
Simak: Aktivis Mahasiswa Ditangkap, UMS Beri Pendampingan Hukum
Dalam pantauan Tempo, beberapa aktivis dari Pusat Perjuangan Mahasiswa untuk Pembebasan Nasional Semarang dan Yogyakarta masih menunggu di sekitar ruang pemeriksaan gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah. Tiga tersangka didampingi advokat dari Lembaga Bantuan Hukum Semarang, yakni Ivan Wagner dan Maya.
FITRIA RAHMAWATI