Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Investor Pulau-pulau Kecil Ilegal Marak Kembali  

image-gnews
Seorang anak digandeng orang tuanya di dermaga pantai Iboih, Pulau Weh, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, Kamis (28/3). Pulau kecil dengan luas 156,3 km itu merupakan lokomotif pariwisata bagi Aceh yang terkenal dengan keindahan pantai dan bawah lautnya. ANTARA/Fanny Octavianus
Seorang anak digandeng orang tuanya di dermaga pantai Iboih, Pulau Weh, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, Kamis (28/3). Pulau kecil dengan luas 156,3 km itu merupakan lokomotif pariwisata bagi Aceh yang terkenal dengan keindahan pantai dan bawah lautnya. ANTARA/Fanny Octavianus
Iklan

TEMPO.CO, Surabaya - Sekretaris Himpunan Ahli Pengelolaan Pesisir dan Pulau Kecil Indonesia, Dietriech G. Bengen, mengatakan banyak investasi pengelolaan pulau-pulau kecil dan kawasan pesisir Indonesia yang dikuasai asing ternyata ilegal. Sebab, mayoritas investor asing tidak menjalin kerja sama dengan pemerintah dan tidak membentuk badan hukum resmi untuk mengelola pulau-pulau kecil bagi tujuan pariwisata.

"Hanya 20 investor pulau kecil yang izin ke pemerintah daerah setempat. Selebihnya, tidak ada (izin)," kata Dietriech disela-sela peluncuran Konferensi Nasional (KONAS) IX Pengelolaan Sumber Daya Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil, Senin, 2 Juni 2014. (Baca: Investasi Asing di Pulau-pulau Kecil Dibatasi)

Pemerintah sulit mendata investor asing yang mengelola pulau-pulau kecil tersebut karena dilakukan secara ilegal. Modus yang kerap digunakan, kata Dietriech, investor asing mencari pasangan hidup asal Indonesia dan mencantumkan usaha atas nama pasangan asli Indonesianya. Cara ini relatif aman dari pantauan pemerintah sekaligus menghindari rumitnya pengurusan perizinan bagi investor asing.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, mengamanatkan investor asing yang mengelola pulau-pulau kecil wajib membentuk badan hukum Indonesia, melibatkan investor domestik, secara bertahap saham investasi asing bisa didivestasikan ke pemerintah, dan ada transfer pengetahuan pengelolaan.

Direktur Pesisir dan Lautan Kementerian Kelautan dan Perikanan, Eko Rudianto, mengatakan pihaknya segera menjalankan amanat UU tersebut. UU ini, kata Eko, mengatur pemanfaatan, implementasi, dan pengawasan pulau-pulau kecil. Eko menjanjikan investasi asing atas pulau-pulau kecil akan diperketat tanpa mempersulit prosedur perizinan. Ke depan, investor asing wajib membentuk badan hukum Indonesia guna mengelola pulau-pulau kecil dan kawasan pesisir.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tujuannya, investasi asing harus mendatangkan manfaat bagi masyarakat sekitar dan pemerintah. Wacana penertiban investor asing di pulau-pulau kecil menjadi salah satu tema dalam KONAS IX pada 19-23 November 2014 di Surabaya.

"Penatakelolaan pulau-pulau kecil belum optimal dan belum memberi dampak ekonomi ke masyarakat," ujarnya.

DIANANTA P. SUMEDI

Berita Terpopuler
Kasus Haji, PPATK: Rekening Anggito Mencurigakan
Dibidik Tersangka, Anggito Kembalikan Uang ke KPK?
Diduga Mencurigakan, Ini Isi 14 Rekening Anggito

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

PBB Verifikasi 16.056 Nama Pulau di Indonesia

19 Agustus 2017

Warga beraktivitas di Pulau Berhala, Lingga, Kepulauan Riau, 24 April 2017. Pulau ini merupakan pulau terluar Indonesia di Selat Malaka, yang memiliki potensi pariwisata bahari tapi yang belum dioptimalkan. ANTARA/Wahdi Septiawan
PBB Verifikasi 16.056 Nama Pulau di Indonesia

Verifikasi pulau dan nama pulau terus dilakukan untuk kepastian geografi Indonesia.
Saat ini masih ada 1.448 pulau yang namanya belum dibakukan.


Pemerintah Laporkan 16.056 Pulau Bernama ke PBB

17 Agustus 2017

Pulau Cemara Besar terletak di gugusan pulau terluar Karimunjawa. Para wisatawan sering menyelam karena pulau ini memiliki pemandangan bawah laut yang indah, kaya dengan terumbu karang. TEMPO/Aris Andrianto
Pemerintah Laporkan 16.056 Pulau Bernama ke PBB

Indonesia telah memverifikasi sebanyak 2.590 pulau bernama untuk dapat dilaporkan ke PBB.


Rudiantara Resmikan BTS di Pulau Miangas, Warga Perbatasan Akses 4G

1 Agustus 2017

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara memberikan keterangan kepada pers terkait serangan Ransomware baru bernama WannaCry di Jakarta, 14 Mei 2017. Kementerian Kominfo melakukan himbauan dan serangkaian penangkalan dan penanganan mengatasi serangan malware. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Rudiantara Resmikan BTS di Pulau Miangas, Warga Perbatasan Akses 4G

Dalam beberapa tahun terakhir, Miangas baru dapat mengakses jaringan 2G.


Kapal Sulit Sandar, Warga Karamian Pindah Perahu dengan Meloncat

29 Juni 2017

Penumpang menaiki Kapal Perintis KM Sabuk Nusantara 35 di Pelabuhan Jetty Meulaboh, Aceh Barat, Aceh. ANTARA/Syifa Yulinnas
Kapal Sulit Sandar, Warga Karamian Pindah Perahu dengan Meloncat

Bila ada penumpang ke Karamian, kapal terpaksa buang sauh sekitar 2 mil dari pantai.


Distribusi Rupiah di Daerah Terluar dan Terpencil, Begini Caranya

13 April 2017

Suasana pos Pengamanan pulau terluar di pulau Ndana, Rote Barat Daya, Nusa Tenggara Timur, 15 Agustus 2015. ANTARA FOTO
Distribusi Rupiah di Daerah Terluar dan Terpencil, Begini Caranya

Hingga saat ini, telah dilakukan secara bersama-sama 23 kegiatan
pendistribusian uang Rupiah ke daerah terluar dan terpencil di
wilayah NKRI.


Kementerian Kelautan Verifikasi 111 Pulau Terluar Indonesia  

3 Februari 2017

Ilustrasi patroli tentara di pulau terluar Indonesia. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Kementerian Kelautan Verifikasi 111 Pulau Terluar Indonesia  

KKP memiliki sejumlah program prioritas pada 2017, salah satunya melakukan verifikasi, pendataan, hingga sertifikasi atas 111 pulau terluar Indonesia.


Pemerintah Diminta Batasi Pengelolaan Pulau ke Swasta  

20 Januari 2017

Beberapa batu karang besar, yang tampak seperti pulau-pulau kecil, berjajar tidak jauh dari pantai sehingga menambah keindahan Pantai Gua Cina, Malang, (21/4). TEMPO/Aris Novia Hidayat
Pemerintah Diminta Batasi Pengelolaan Pulau ke Swasta  

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Herman Khaeron mengatakan negara perlu segera membatasi pengelolaan pulau-pulau kecil dari tangan swasta.


Indonesia Akan Daftarkan 1.106 Pulau ke PBB

17 Januari 2017

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan dan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti usai rapat koordinasi di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Jakarta Pusat, 29 November 2016. Tempo/Angelina Anjar Sawitri
Indonesia Akan Daftarkan 1.106 Pulau ke PBB

Penguasaan pulau oleh perusahaan atau perseorangan maksimal 70 persen. Sisanya dikuasai oleh negara.


Menteri Tjahjo Minta Penyewaan Pulau oleh Asing Ditinjau  

12 Januari 2017

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo usai memimpin upacara Hari Kesaktian Pancasila di kantornya di Jakarta, Senin 3 Oktober 2016. TEMPO/Arkhewis
Menteri Tjahjo Minta Penyewaan Pulau oleh Asing Ditinjau  

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo meminta pemerintah daerah
meninjau ulang kontrak penyewaan pulau oleh pihak asing.


Menteri Agraria: Orang Asing Boleh Kelola Pulau, Asal...

11 Januari 2017

Sebuah jukung bersandar di pantai di Pulau Pisang, Kabupaten Krui, Pesisir Barat, Lampung, 17 Agustus 2015. Pulau ini merupakan pulau paling terluar di Barat Provinsi Lampung yang berbatasan dengan Samudra Hindia. TEMPO/Frannoto
Menteri Agraria: Orang Asing Boleh Kelola Pulau, Asal...

Nantinya, ujar Sofyan, akan terdapat mekanisme apabila terdapat pihak yang ingin mengelola pulau-pulau itu.