TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Anas Urbaningrum, Firman Wijaya, mengatakan pihaknya akan terus mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi agar menghadirkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebagai saksi dalam kasus Hambalang. "Apa alasannya untuk tidak bersaksi," kata Firman sebelum sidang dakwaan perdana atas Anas Urbaningrum dimulai di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jumat pagi, 30 Mei 2014.
Pihak Anas berharap Pengadilan Tipikor berlaku adil dengan meminta jaksa KPK memanggil SBY sebagai saksi karena Wakil Presiden Boediono pun mau bersaksi dalam kasus Century. "Tidak ada hak imunitas kepada siapa pun untuk bersaksi," ujarnya.
SBY dinilai menghadiri dan mengetahui Kongres Partai Demokrat karena posisinya saat itu adalah Ketua Dewan Pembina Demokrat. Dia berperan dalam pengambilan kekuasaan atau kewenangan di Kongres Partai Demokrat. SBY juga dinilai berperan dalam tuduhan-tuduhan yang diberikan jaksa penuntut.
Sebelumnya, pihak Anas telah menyebut bahwa Toyota Harrier yang dipermasalahkan oleh KPK dibeli menggunakan uang muka yang berasal dari SBY terkait dengan pemenangan pemilu presiden 2009.
Hari ini, terdakwa kasus Hambalang, Anas Urbaningrum, mendengarkan dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum KPK di Pengadilan Tipikor. Dalam dakwaan primer, Anas Urbaningrum selaku anggota DPR 2009-2014 didakwa menerima hadiah serta janji berupa satu unit Toyota Harrier senilai Rp 670 juta dan satu unit Toyota Vellfair seharga Rp 735 juta. Anas juga didakwa menerima uang Rp 116,525 miliar dan US$ 5,2 juta dari beberapa proyek pemerintah yang menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara, juga dana kegiatan survei pemenangan di Kongres Partai Demokrat sebesar Rp 478.632.230.
PRIO HARI KRISTANTO
Baca juga:
Didit Hediprasetyo, Putra Prabowo yang Mendunia
Kivlan Zein Ancam Adukan Komnas HAM ke Ombudsman
Ahok: Ada Rp 1,6 Triliun Anggaran Tak Pantas