DPRD Minta Kapolda Klarifikasi Status Hukum Gubernur NTT
Rabu, 9 Maret 2005 15:01 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:DPRD Nusa Tenggara Timur meminta polisi memperjelas status hukum Gubernur Piet A. Tallo yang masih belum jelas, dalam kasus dugaan korupsi proyek peningkatan sarana kesehatan tahun anggaran 2002-2003, senilai Rp 15 miliar. Dalam kasus ini, Tallo yang belum mengantongi izin pemeriksaan dari presiden sudah ditetapkan sebagai tersangka. Padahal, tim penyidik kepolisian tidak pernah melakukan pemeriksaan. Ketua DPRD NTT Melkianus Adoe mengatakan, pihaknya akan memanggil Kepala Polda Brigjen Pol. Edward Aritonang untuk memberikan klarifikasi. Mengapa Tallo pernah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi belakangan status hukumnya menjadi saksi dengan alasan ijin pemeriksaan belum ada, katanya, Rabu (9/3) di Kupang.Aritonang, dalam penjelasannya dihadapan peserta diskusi membedah korupsi yang digelar Perkumpulan Inisiatif Masyarakat NTT di Kupang, Selasa (8/3) malam mengatakan, Tallo belum pernah ditetapkan sebagai tersangka karena tim penyidik belum pernah melakukan pemeriksaan. Pernyataan ini bertolak belakang dengan keterangan mantan Kapolresta Kupang Ajun Komisaris Besar Polisi Viktor Simanjuntak, yang telah menetapkan Tallo sebagai tersangka pada awal 2003. Kasus dugaan korupsi proyek peningkatan sarana kesehatan itu diduga melibatkan beberapa mantan anggota DPRD juga. Bahkan, beberapa orang pengelola proyek sudah ditahan. Anggota Fraksi PDI Perjuangan NTT, Karel Yani Mbuik sempat ditahan selama satu malam di Mapolresta Kupang, dan hingga kini masih berstatus tersangka.l jems de fortuna