TEMPO.CO , Jakarta- Uang suap dari Anggoro Widjojo, Direktur Utama PT Masaro Radiokom yang menjadi terdakwa korupsi, tak hanya mengalir ke sejumlah politikus Senayan dan Menteri Kehutanan kala itu, M.S. Ka’ban. Menurut jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi Riono, Anggoro menerima permintaan uang berkali-kali dari M.S. Kaban lewat pesan pendek (SMS). Total Kaban disebut mendapat uang tunai US$ 45 ribu, Sin$ 40 ribu, dan Rp 50 juta. (Baca: Alasan M.S. Kaban Tunjuk Perusahaan Anggoro)
Salah satunya pada pertengah Maret 2008, menurut Riono, Anggoro bertemu Kaban selaku Ketua Umum Partai Bulan Bintang dan Ketua Umum Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII) Syuhada Bahri. Dalam pertemuan di rumah dinas Menteri Kehutanan M.S. Kaban, Jalan Denpasar Raya No. 15, Jakarta, menurut jaksa, mereka membicarakan rencana bantuan lift untuk Gedung Menara Dakwah, yang merupakan pusat kegiatan PBB kala itu. Gedung Menara Dakwah, kantor DDII, beralamat di Jalan Kramat Raya 45, Senen, Jakarta Pusat.
"Pada 28 Maret 2008 Anggoro membeli 2 unit lift dengan kapasitas 800 kilogram diberikan ke Kaban untuk gedung Menara Dakwah," kata Riono membacakan surat dakwaan Anggoro di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Rabu, 23 April 2014.
Harga lift itu, kata Riono, mencapai US$ 58.581 dengan ongkos pemasangan Rp 40 juta, dan Rp 160,6 juta buat pengadaan sipil untuk pemasangan lift. Dalam kasus ini, KPK sudah memeriksa Syuhada Bahri pada 24 Maret 2104 lalu.
Sebelumnya, Bekas Menteri Kehutanan M.S. Kaban disebut meminta duit suap berkali ke Anggoro Widjojo, Direktur Utama PT Masaro Radiokom yang menjadi terdakwa korupsi, lewat pesan pendek (SMS) dan telepon. Anggoro didakwah menyuap politikus di Senayan dan pejabat Kementerian Kehutanan.
Permintaan itu, di antaranya, pada 6 Agustus 2007, Ka’ban meminta 15 ribu US$ untuk dikirim ke rumah dinasnya di Jalan Denpasar Raya No. 15 Jakarta Selatan. Duit itu lantas dikirim pada 7 Agustus 2007 ke rumah dinas oleh anak Anggoro, David Angkawijaya--sekaligus Direktur Keuangan PT Masaro.
Berikutnya, kata Riono, pada 16 Agustus 2007 Kaban menelepon Anggoro. Kali ini, Kaban minta US$ 10 ribu dengan pesan, "Ini agak emergency. Bisa kirim 10 ribu (US$)? Seperti kemarin bungkus kecil saja. Kirim ke rumah sekitar jam 8 gitu."
Kaban kembali dikirimi duit oleh Anggoro sejumlah US$ 20 ribu. (Baca: Mereka Terseret di Kasus Anggoro Widjojo). Selanjutnya, pada 25 Februari 2008 Kaban mengirim SMS lagi ke Anggoro yang intinya minta dikirimi Rp 50 juta. Duit itu lantas dikemas Anggoro dalam bentuk traveler cheque yang diantarkan ke Manggala Wahanabakti Departemen Kehutanan.
Kasus Anggoro bermula ketika Departemen Kehutanan mengajukan pagu anggaran senilai Rp 4,2 triliun pada Januari 2007 buat 69 program. Di dalamnya termasuk Rp 180 miliar buat proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu. Pada 2005-2006 PT Masaro sebagai penyedia barangnya.
Anggoro didakwa menyuap beberapa anggota Komisi Kehutanan DPR karena mengesahkan pagu itu, dan sejumlah pejabat di Departemen Kehutanan. Masaro lantas mendapt proyek SKRT itu pada 2007 tanpa tender dengan harga perkiraan sementara lewat penentuan Masaro.
KHAIRUL ANAM
Baca juga:
Harta Hadi Poernomo, dari Bekasi hingga California
Tersandung Skandal Pajak, Ini Reaksi Bos BCA
Bertambah, Korban Pelecehan Seksual di JIS
Lonjakan Kekayaan Hadi Poernomo
Nota Dinas Ini yang Menjerat Hadi Poernomo